27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Coba Perkosa Anak Tetangga, Duda Satu Anak Didor

DIAMANKAN: Suhendra (buka baju) dengan tangan digari dan kaki diperban usai ditembak polisi saat diamankan di Polsek Tanjungmorawa, Rabu (21/8).
BATARA/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suhendra (41) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kanannya. Pasalnya, duda satu anak ini mau melarikan diri saat hendak ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Suhendra oleh polisi atas kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, M boru Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penganiayaan itu terjadi, Selasa (20/8) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal saat Suhendra berniat mencuri di kediaman M boru Sinaga. Namun saat hendak beraksi, Suhendra melihat korban yang tengah tidur di kamar.

Melihat korban tengah tidur, syawat duda satu anak inipun menggelora sampai ke ubun-ubun. Dengan pisau di tangan, Suhendra pun menimpa tubuh korban.

Korban yang terbangun, langsung berusaha melakukan perlawanan. Suhendra pun menodongkan pisau pada korban.

Pun begitu, korban yang tak mau tubuhnya digagahi pria yang masih tetangganya itu, tetap meronta dan teriak minta tolong.

Takut aksinya ketahuan, Suhendra yang sudah kalap, menghujamkan pisau ke dada dan tangan korban.

Selanjutnya, Suhendra pun melarikan diri dari pintu depan rumah korban. Sementara warga yang sudah ramai, langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Pasca kejadian itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun meringkus Suhendra di rumah rekannya. Saat itulah, Suhendra yang berencana kabur ke Pekanbaru, ditembak karena hendak melarikan diri saat disergap petugas.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH, MH, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, sekaligus UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 karena menguasaiu senjata tajam hingga melukai orang lain. “Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,”terang Ilham. (btr/han)

DIAMANKAN: Suhendra (buka baju) dengan tangan digari dan kaki diperban usai ditembak polisi saat diamankan di Polsek Tanjungmorawa, Rabu (21/8).
BATARA/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suhendra (41) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kanannya. Pasalnya, duda satu anak ini mau melarikan diri saat hendak ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Suhendra oleh polisi atas kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, M boru Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penganiayaan itu terjadi, Selasa (20/8) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal saat Suhendra berniat mencuri di kediaman M boru Sinaga. Namun saat hendak beraksi, Suhendra melihat korban yang tengah tidur di kamar.

Melihat korban tengah tidur, syawat duda satu anak inipun menggelora sampai ke ubun-ubun. Dengan pisau di tangan, Suhendra pun menimpa tubuh korban.

Korban yang terbangun, langsung berusaha melakukan perlawanan. Suhendra pun menodongkan pisau pada korban.

Pun begitu, korban yang tak mau tubuhnya digagahi pria yang masih tetangganya itu, tetap meronta dan teriak minta tolong.

Takut aksinya ketahuan, Suhendra yang sudah kalap, menghujamkan pisau ke dada dan tangan korban.

Selanjutnya, Suhendra pun melarikan diri dari pintu depan rumah korban. Sementara warga yang sudah ramai, langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Pasca kejadian itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun meringkus Suhendra di rumah rekannya. Saat itulah, Suhendra yang berencana kabur ke Pekanbaru, ditembak karena hendak melarikan diri saat disergap petugas.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH, MH, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, sekaligus UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 karena menguasaiu senjata tajam hingga melukai orang lain. “Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,”terang Ilham. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/