SERGAI- Pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru sekolah dasar (SD) peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berlanjut. Meski telah dikutip Rp2 juta untuk kelancaran UKA dan dilanjutkan dengan Rp20 juta setelah dinyatakan lulus, kini guru-guru tersebut mengaku dikutip Rp600 ribu untuk perlengkapan berkas.
“Untuk kelengkapan berkas bagi yang lulus, kami diminta uang Rp600 ribu oleh dinas terkait dengan alasan untuk berkas,” kata seorang guru SD di Kecamatan Dolok Masihul, kepada Sumut Pos, Kamis (12/4).
“Tak berani kami terlalu vokal. Seperti tak tahu saja sistem di Dinas Pendidikan Sergai ini. Vokal sedikit, langsung di tempatkan di daerah terpencil,” tambah guru SD yang takut menyebutkan namanya ini.
Menyikapi kutipan itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir Soekirman menegaskan, pelaku pengutipan tersebut harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Pada perinsipnya kita sangat mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun jika terjadi penyimpangan, harus ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya saat dihubungi Sumut Pos.
Sementara Sekda Pemkab Sergai Drs H Haris Fadillah MSi yang dihubungi Sumut Pos Kamis (12/4), mengaku belum mau banyak berkomentar soal dugaan pungli tersebut. “Saya tidak bisa terlalu berkomentar dengan hal itu. Namun jika itu memang dilakukan, saya berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan,” terangnya.(mag-16)