27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu, 2 Pelaku Asal Sumbar Ditangkap

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Penggagalan penyeludupan sabu itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung bersama Kapolres Tanjungbalai dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Asahan, Kisaran, Rabu (15/11/2023).

Rocky mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada 4 November 2023. Namun, dalam penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri.

Berdasarkan penyelidikan, pada Minggu (5/11/2023) personel berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AR (39) warga dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian, Kamis (9/11/2023), personel kembali meringkus pelaku AG (52) di Pelabuhan Bangkahuni, Lampung.

“Hasil interogasi pelaku AR dan AGH mengakui jika mereka mendapat perintah dari TH, warga Kota Tanjungbalai yang akan dikirim kepada H di Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR dengan upah Rp10 juta/kilo,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (mag-10/ram)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Penggagalan penyeludupan sabu itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung bersama Kapolres Tanjungbalai dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Asahan, Kisaran, Rabu (15/11/2023).

Rocky mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada 4 November 2023. Namun, dalam penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri.

Berdasarkan penyelidikan, pada Minggu (5/11/2023) personel berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AR (39) warga dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian, Kamis (9/11/2023), personel kembali meringkus pelaku AG (52) di Pelabuhan Bangkahuni, Lampung.

“Hasil interogasi pelaku AR dan AGH mengakui jika mereka mendapat perintah dari TH, warga Kota Tanjungbalai yang akan dikirim kepada H di Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR dengan upah Rp10 juta/kilo,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (mag-10/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/