25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Jaksa Dwi Nova Diperiksa Aswas Kejatisu

Percobaan Pemerasan Terhadap Istri Mantan Wadir Narkoba

MEDAN- Terkait dugaan pemerasan terhadap Rina Wandini alias Dini (40), istri mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmat sebesar Rp50 juta, Kepaka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) memerintahkan Asisten Pengawas (Aswas) untuk memeriksa Jaksa Dwi Nova SH. Dalam pemeriksaan itu, Nova membantah tuduhan tersebut.

“Memang Bapak Kajatisu langsung memerintahkan untuk memanggil jaksa yang bersangkutan untuk ditanyai tentang pemberitaan di media massa itu. Pemanggilan itu secara lisan saja. Kita juga memanggil istri Pak Apriyanto, Bu Rina bersama kuasa hukumnya. Mereka kita panggil dalam rangka konfrontir,” terang Pemeriksa I Aswas Kejatisu Helen Sibayang SH MH di lantai III Gedung Kejatisu, Jumat (14/4).

Namun menurut Helen, saat diperiksa, Jaksa Nova tidak mengakui kalau dirinya melakukan pemerasan terhadap Rina. “Dan ini diakui kuasa hukum AKBP Apriyanto. Bahwa jaksa yang bersangkutan tidak ada melakukan pemerasan. Namun kita juga belum meminta keterangan dari Bu Rina, karena beliau tadi tidak sempat dimintai keterangan, dengan alasan akan mengunjungi AKBP Apriyanto,” ucap Helen Sibayang.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Jaksa Dwi Nova akan dilakukan lagi. “Nah saat ini kita sedang menunggu perintah pimpinan (Kajatisu, Red) kapan lagi jaksa yang bersangkutan akan dipanggil. Kita belum tahu kapan pastinya, yang jelas pemanggilan ulang akan kita layangkan nanti,” ucap Helen.
Seperti diberitakan, Jaksa Nova diduga meminta Rp50 juta kepada Rina sebagai pelicin penangguhan penahanan terhadap mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto yang diduga terlibat kasus narkoba.(rud)

Percobaan Pemerasan Terhadap Istri Mantan Wadir Narkoba

MEDAN- Terkait dugaan pemerasan terhadap Rina Wandini alias Dini (40), istri mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmat sebesar Rp50 juta, Kepaka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) memerintahkan Asisten Pengawas (Aswas) untuk memeriksa Jaksa Dwi Nova SH. Dalam pemeriksaan itu, Nova membantah tuduhan tersebut.

“Memang Bapak Kajatisu langsung memerintahkan untuk memanggil jaksa yang bersangkutan untuk ditanyai tentang pemberitaan di media massa itu. Pemanggilan itu secara lisan saja. Kita juga memanggil istri Pak Apriyanto, Bu Rina bersama kuasa hukumnya. Mereka kita panggil dalam rangka konfrontir,” terang Pemeriksa I Aswas Kejatisu Helen Sibayang SH MH di lantai III Gedung Kejatisu, Jumat (14/4).

Namun menurut Helen, saat diperiksa, Jaksa Nova tidak mengakui kalau dirinya melakukan pemerasan terhadap Rina. “Dan ini diakui kuasa hukum AKBP Apriyanto. Bahwa jaksa yang bersangkutan tidak ada melakukan pemerasan. Namun kita juga belum meminta keterangan dari Bu Rina, karena beliau tadi tidak sempat dimintai keterangan, dengan alasan akan mengunjungi AKBP Apriyanto,” ucap Helen Sibayang.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Jaksa Dwi Nova akan dilakukan lagi. “Nah saat ini kita sedang menunggu perintah pimpinan (Kajatisu, Red) kapan lagi jaksa yang bersangkutan akan dipanggil. Kita belum tahu kapan pastinya, yang jelas pemanggilan ulang akan kita layangkan nanti,” ucap Helen.
Seperti diberitakan, Jaksa Nova diduga meminta Rp50 juta kepada Rina sebagai pelicin penangguhan penahanan terhadap mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto yang diduga terlibat kasus narkoba.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/