MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan Pemilu 2024.
Pasalnya, netralitas ASN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, selain oleh penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian, pengawasan dari masyarakat juga sangat diperlukan.
“ASN dilarang melakukan perbuatan yang berpihak kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis maupun berafiliasi dengan partai politik,” tegas Baskami, Minggu (19/11/2023).
Dikatakan Baskami, pihaknya juga meminta masyarakat agar segera melaporkan adanya indikasi ketidaknetralan ASN ke pihak Bawaslu ataupun Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Masyarakat juga bisa meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng media massa yang tentunya kredibel dan terpercaya,” ucapnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga meminta Bawaslu agar turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN kepada masyarakat.
“Biasanya itu dimulai dari instruksi kepala daerah yang menjurus pada calon tertentu. Disanalah para ASN dituntut untuk berpihak, mengalihkan kewenangannya untuk paslon tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Baskami menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur batasan ASN dan saksi yang diberikan. Batasan itu berlaku dari sebelum, saat dan pasca pemilihan umum.
“Batasan itu meliputi keaktifan ASN dalam proses kampanye, gestur tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye,” katanya.
Baskami pun mengimbau para Kepala Daerah di Sumatera Utara agar tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
“Mari kita berikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Berikan pendidikan politik yang mencerdaskan dalam kerangka demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
(map/ila)