26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Anggota Bawaslu Medan, Aswin: Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan. Bawaslu Sumut sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis. Ia mengatakan menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum dilakukan Polda Sumut terhadap anggota Bawaslu Kota Medan itu.

“Kita menyerahkan (proses hukum) sepenuhnya, pihak Polda Sumut. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tidak bersalah,” ungkap Aswin kepada Sumut Pos, Senin (20/11) siang.

Aswin menjelaskan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Azlansyah tersebut.

“Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut,” jelas Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Tapi, secara resmi Bawaslu Sumut, belum diterima surat penonaktifan tersebut, dari Bawaslu RI.

“Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin, Bawaslu RI, menonaktifkan Azlansyah Hasibuan. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI,” kata Aswin.

Disinggung soal dengan pemecatan Azlansyah dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan. Aswin mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap.

“Kita menghargai praduga tidak bersalah, dimana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap,” jelas Aswin.

Aswin mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Azlansyah tersebut, semua keputusan ada di Bawaslu RI. Sedangkan, Bawaslu Sumut hanya menjalani keputusan dari Bawaslu RI.

“PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI,” tutur Aswin.

Aswin menambahkan pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini, terkait membahas kekosongan jabatan di Bawaslu Medan. Pasca Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Markas Polda Sumut.

“Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara Azlansyah, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno, untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun. Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.

Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan. Bawaslu Sumut sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis. Ia mengatakan menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum dilakukan Polda Sumut terhadap anggota Bawaslu Kota Medan itu.

“Kita menyerahkan (proses hukum) sepenuhnya, pihak Polda Sumut. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tidak bersalah,” ungkap Aswin kepada Sumut Pos, Senin (20/11) siang.

Aswin menjelaskan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Azlansyah tersebut.

“Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut,” jelas Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Tapi, secara resmi Bawaslu Sumut, belum diterima surat penonaktifan tersebut, dari Bawaslu RI.

“Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin, Bawaslu RI, menonaktifkan Azlansyah Hasibuan. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI,” kata Aswin.

Disinggung soal dengan pemecatan Azlansyah dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan. Aswin mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap.

“Kita menghargai praduga tidak bersalah, dimana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap,” jelas Aswin.

Aswin mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Azlansyah tersebut, semua keputusan ada di Bawaslu RI. Sedangkan, Bawaslu Sumut hanya menjalani keputusan dari Bawaslu RI.

“PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI,” tutur Aswin.

Aswin menambahkan pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini, terkait membahas kekosongan jabatan di Bawaslu Medan. Pasca Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Markas Polda Sumut.

“Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara Azlansyah, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno, untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun. Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.

Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/