30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2 Koruptor Rekonstruksi Jalan di Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa koruptor pekerjaan rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Saut Simbolon selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV Nabila, Herdon Samosir selaku rekanan divonis hakim masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim ketua Erika Sari Ginting yang telah dibacakan pada 10 November 2023, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saut Simbolon dan Herdon Samosir oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim Tipikor Medan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (27/11).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah mengganti sebesar Rp744 juta.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744 juta lebih. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa koruptor pekerjaan rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Saut Simbolon selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV Nabila, Herdon Samosir selaku rekanan divonis hakim masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim ketua Erika Sari Ginting yang telah dibacakan pada 10 November 2023, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saut Simbolon dan Herdon Samosir oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim Tipikor Medan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (27/11).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah mengganti sebesar Rp744 juta.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744 juta lebih. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/