BINJAI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum akan membentuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Sumatera Utara. Jumlah tenaga baru yang dibutuhkan ini sebanyak 321.125 orang.
“Kita akan rekrut mulai 11 Desember 2023,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Sumut, Robby Effendi, Jum’at (1/12/2023).
Jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan ini, kata Robby, untuk memenuhi 45.875 tempat pemungutan suara yang tersebar di 455 kecamatan pada 33 kabupaten/kota di Sumut. Mengacu dari hasil rapat koordinasi pembentukan KPPS ini, kata Robby, Ketua KPU RI mengingatkan agar semua satker memandang serius dan cermat dalam proses ini.
“Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan 10.853.940 pemilih di Sumut,” sebut Robby.
Karena langsung berhadapan dengan publik, proses rekrutmen dan pembentukan KPPS mutlak menjadi perhatian. Robby menguraikan, syarat anggota KKPS berusia 17 sampai 55 tahun, tamatan SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses.
Mantan Anggota KPU Binjai ini menambahkan, KPU Sumut dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan supervisi ke daerah untuk pembentukan KPPS. Terkait honor, Robby menginformasikan, ada kenaikan dari honor di pemilu 2019.
Ketua KPPS Rp1,2 juta dan honor anggota KPPS Rp1,1 juta. Masing-masing petugas KPPS juga akan diikutsertakan dalam bimbingan teknis dan pelatihan.
“Dari hasil Rakor kemarin, semua KPPS akan ikut bimtek,” pungkasnya.
Diinformasikan sebagai bentuk untuk peningkatan pemahaman dan penguasaan tugas hingga materi tugas pemungutan serta penghitungan suara, KPU Sumut juga akan melakukan Bimtek kepada 2.275 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Sumatera Utara. (ted/Gus/ram)