Kasus Penghinaan Wali Kota Siantar Terhadap Pers dan LSM Mandek
MEDAN- Penghinaan Wali Kota Pematang Siantar, Hulman Sitorus terhadap wartawan dan LSM di Internasional Restaurant Pematang Siantar Rabu (7/3) lalu, berbuntut panjang.
Puluhan wartawan dan LSM yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan dan LSM Siantar-Simalungun (FSWL-SS) mendatangi Polda Sumut dan menuntut Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro untuk segera mencopot Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert Sianipar karena menyatakan kasus ini tidak merupakan tindak pidana.
“Polres Pematang Siantar tak profesional, copot Kapolresnya,” teriak Samsudin Harahap, Koordinator FSWL-SS saat melakukan orasi, Kamis (19/4) siang di Mapoldasu.
Dalam orasinya, Samsudin meminta agar Kapolda Sumut mengambil alih kasus penghinaan yang saat ini ditangani Polres Siantar. Selain itu, Samsudin meminta agar Hulman Sitorus dicopot sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
Sebab apabila tidak diambil alih, dikhawatirkan kasus tersebut akan jalan ditempat dengan berbagai macam dalih Polres Siantar untuk tak melanjutkan kasus. Samsudin juga menyampaikan saat penanganan kasus Kapolres Siantar AKBP Albert Sianipar terkesan berpihak pada Hulman Sitorus. “Kami minta bapak Kapolda Sumut hadir ditempat ini untuk menjelaskan bagaimana penanganan Polres Siantar terhadap kasus ini. Sebab sesama ‘kepala’ (AKBP Albert Sianipar dan Hulman Sitorus) disana pasti saling melindungi,” ucapnya.
Tak lama, Kompol G Silaen mewakili Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Raden Heru Prakoso, mengatakan, akan meneruskan aspirasi dan tuntutan para pendemo.
Sebelumnya, massa meminta Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro langsung menemui mereka. Namun, Kompol Silaen mengatakan Kapolda sedang tidak berada di kantor. Ia sendiri mengaku diutus Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menemui massa. “Sampai kapan kami menunggu jawaban Polda?. 120 KM lebih kami dari Siantar ke Medan, hanya menerima jawaban ini. Sepatutnya 14 hari sudah ada kami terima jawaban,” dialog Samsuddin kepada Silaen.
Atas kritikan itu, Silaen menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) disampaikan dalam batas waktu 30 hari. “Jadi, kalau sudah 30 hari, maka kewajiban polisi memberitahukan SP2HP-nya,” katanya.(ala)