29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poster Ical Dibakar di Wisma Bakrie

JAKARTA – Rakyat tampaknya sangat geram dengan Aburizal Bakrie (Ical) dengan perusahaan PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) di Porong, Jawa Timur yang telah menyengsarakan ribuan manusia di Sidoarjo.

Bertolak belakang dari kasus ini, puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Aburizal Bakrie, Kamis, (19/4) menggelar aksi di depan gedung Wisma Bakrie 2 Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain membawa spanduk Anti-Aburizal Bakrie, aksi massa yang dikawal sejumlah aparat kepolisian juga membakar poster Ketua Umum DPP Golkar yang akrab disapa Ical itu. Massa juga melempar telur busuk di depan gedung.

Korlap Gerakan Anti Aburizal Bakrie, Syafi Syamsudin menegaskan, kompensasi lumpur Lapindo yang digelontorkan dalam APBN – P 2012 sangat mengejutkan, terutama pasal 18 UU APBN yang membebani APBN tanpa rincian satuan yang jelas dalam menangani lumpur Lapindo.
“Padahal terjadinya kasus lumpur Lapindo merupakan human error  PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) ,” tegas Syafi.

Kasus lumpur Lapindo jelas merugikan negara dan membenani anggaran, karena pemerintah mengalokasikan dana yang totalnya sudah mencapai Rp.7,2 triliun sejak tahun 2007 untuk menanggulangi semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim.

“Hingga kini masih banyak tanggungjawab Bakrie Group yang belum terealisasi,” tegas Syafi. (Fat/jpnn)

JAKARTA – Rakyat tampaknya sangat geram dengan Aburizal Bakrie (Ical) dengan perusahaan PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) di Porong, Jawa Timur yang telah menyengsarakan ribuan manusia di Sidoarjo.

Bertolak belakang dari kasus ini, puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Aburizal Bakrie, Kamis, (19/4) menggelar aksi di depan gedung Wisma Bakrie 2 Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain membawa spanduk Anti-Aburizal Bakrie, aksi massa yang dikawal sejumlah aparat kepolisian juga membakar poster Ketua Umum DPP Golkar yang akrab disapa Ical itu. Massa juga melempar telur busuk di depan gedung.

Korlap Gerakan Anti Aburizal Bakrie, Syafi Syamsudin menegaskan, kompensasi lumpur Lapindo yang digelontorkan dalam APBN – P 2012 sangat mengejutkan, terutama pasal 18 UU APBN yang membebani APBN tanpa rincian satuan yang jelas dalam menangani lumpur Lapindo.
“Padahal terjadinya kasus lumpur Lapindo merupakan human error  PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) ,” tegas Syafi.

Kasus lumpur Lapindo jelas merugikan negara dan membenani anggaran, karena pemerintah mengalokasikan dana yang totalnya sudah mencapai Rp.7,2 triliun sejak tahun 2007 untuk menanggulangi semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim.

“Hingga kini masih banyak tanggungjawab Bakrie Group yang belum terealisasi,” tegas Syafi. (Fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/