30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkait Pencoretan 11 Caleg Kota Medan, Bawaslu Medan Tunggu Permohonan Partai Pengusung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang mencoret 11 calon legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan sampai saat ini masih menunggu permohonan partai politik (parpol) pengusung dari 11 caleg tersebut.

“Sampai hari ini (Rabu) belum ada yang masuk permohonan. Namun kemarin dan hari ini sudah ada datang ke kita (Bawaslu Medan) dari perwakilan parpol terkait teknis permohonannya,” ucap Ketua Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan David, sesuai aturan, batas waktu permohonan yang harus diajukan masing-masing parpol pengusung 11 caleg tersebut sampai 4 Januari 2024.

“Artinya, besok hari terakhir pengajuan permohonan. Dan yang mengajukan permohonan harus parpol pengusung, tidak bisa yang bersangkutan langsung,” ujarnya.

Dikatakan David, jika nanti permohonan sudah diberikan, pihaknya akan mengecek syarat formil dan materilnya, sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

“Kita berharap masing-masing parpol pengusung bisa memanfaatkan waktu yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengaku bahwa semua proses penyelesaian 11 caleg tersebut ada di Bawaslu Kota Medan.

“Kita sifatnya menunggu dari Bawaslu, nanti apa hasilnya dari mereka baru kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebelumnya, sesuai Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, 11 calon legislatif (caleg) Kota Medan dicoret.

Informasi dihimpun, pencoretan 11 caleg tersebut lantaran masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

Berikut daftar nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar (PDIP Dapil 2 Kota Medan)
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP Dapil 4 Kota Medan)
3. Hermanto Sagala (PDIP Dapil 4 Kota Medan)
4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar Dapil 3 Kota Medan)
5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem Dapil 3 Kota Medan)
6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem Dapil 4 Kota Medan 4)
7. Zulkifli Miraza (PAN Dapil 2 Kota Medan)
8. Zulaspan Tupti (PAN Dapil 3 Kota Medan)
9. Adrizal (PAN Dapil 4 Kota Medan)
10. Agam Surapaty Ginting (PAN Dapil 5 Kota Medan)
11. Dedy Mauritz W Simanjuntak (PSI Dapil 5 Kota Medan)
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang mencoret 11 calon legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan sampai saat ini masih menunggu permohonan partai politik (parpol) pengusung dari 11 caleg tersebut.

“Sampai hari ini (Rabu) belum ada yang masuk permohonan. Namun kemarin dan hari ini sudah ada datang ke kita (Bawaslu Medan) dari perwakilan parpol terkait teknis permohonannya,” ucap Ketua Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan David, sesuai aturan, batas waktu permohonan yang harus diajukan masing-masing parpol pengusung 11 caleg tersebut sampai 4 Januari 2024.

“Artinya, besok hari terakhir pengajuan permohonan. Dan yang mengajukan permohonan harus parpol pengusung, tidak bisa yang bersangkutan langsung,” ujarnya.

Dikatakan David, jika nanti permohonan sudah diberikan, pihaknya akan mengecek syarat formil dan materilnya, sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

“Kita berharap masing-masing parpol pengusung bisa memanfaatkan waktu yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengaku bahwa semua proses penyelesaian 11 caleg tersebut ada di Bawaslu Kota Medan.

“Kita sifatnya menunggu dari Bawaslu, nanti apa hasilnya dari mereka baru kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebelumnya, sesuai Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, 11 calon legislatif (caleg) Kota Medan dicoret.

Informasi dihimpun, pencoretan 11 caleg tersebut lantaran masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

Berikut daftar nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar (PDIP Dapil 2 Kota Medan)
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP Dapil 4 Kota Medan)
3. Hermanto Sagala (PDIP Dapil 4 Kota Medan)
4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar Dapil 3 Kota Medan)
5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem Dapil 3 Kota Medan)
6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem Dapil 4 Kota Medan 4)
7. Zulkifli Miraza (PAN Dapil 2 Kota Medan)
8. Zulaspan Tupti (PAN Dapil 3 Kota Medan)
9. Adrizal (PAN Dapil 4 Kota Medan)
10. Agam Surapaty Ginting (PAN Dapil 5 Kota Medan)
11. Dedy Mauritz W Simanjuntak (PSI Dapil 5 Kota Medan)
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/