JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Imbas keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 Max-9 untuk terbang, pemerintah juga melarang sementara atau temporary grounded unit pesawat Boeing 737 Max-9 yang dimiliki oleh Lion Air.
Keputusan FAA tersebut muncul pasca insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines yang lepas di tengah penerbangann
Namun, pihak Lion Air menyatakan, armada 737 Max-9 yang mereka miliki berbeda dengan pesawat yang digunaka Alaska Airlines.
“Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan, Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, saat dihubungi, kemarin (9/1).
Danang menjelaskan, Boeing 737-9 Max Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.
Oleh karena itu, lanjut Danang, armana milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau emergency airworthiness directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.
Sebagai informasi, EAD tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug). EAD itu berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia.
Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni menyatakan, Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
“Terkait dengan EAD, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu mid exit dengan pesawat milik Alaska Airlines,” ujar Kristi.
Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Hasilnya, semua tidak memiliki mid exit door plug.
Meskipun demikian, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug. “Diputuskan memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut. “Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tutup Kristi. (agf/dio/jpg)