30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tenda Jamaah di Mina Lebih Dekat dengan Jamarat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesepakatan perhajian (Ta’limatul Hajj) untuk musim haji 1445 Hijriah telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. Sejumlah peningkatan layanan haji bakal dirasakan jamaah pada tahun ini.

Penandatanganan ini dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Senin (8/1). Turut hadir dalam proses penandatanganan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) lainnya.

Menag Yaqut mengungkapkan, ada beberapa permintaan Indonesia terkait peningkatan layanan perhajian yang disanggupi Pemerintah Arab Saudi dalam Ta’limatul Hajj. Diantaranya, tentang penempatan jamaah di Mina. “Kita bisa menentukan posisi tenda jamaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat,” tuturnya dalam keterangan resminya, kemarin.

Tidak hanya itu, Pemerintah Saudi disebutnya juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji. Menurutnya, ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia. “Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.

Selain pelayanan, kedua menteri turut menyepakati soal jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini. Yakni, sebanyak 241 ribu orang. Jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Yaqut menyampaikan, jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Jika ditelisik empat tahun terakhir, pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jamaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jamaah pada 2022 karena pagebluk Covid-19. Sementara, di 2021, penyelenggaraan haji bahkan ditiadakan lantaran pandemi. Kemudian di tahun lalu, kuota haji yang didapatkan Indonesia kembali normal sekitar 229 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah pun menyatakan turut komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Pihaknya terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman.

“Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jamaah haji dari seluruh dunia, terutama jamaah haji Indonesia. Kami juga selalu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama ini bisa dicek melalui laman http://bit.ly/hajireguler2024. Pada laman tersebut akan muncul file daftar nama jamaah haji yang berhak berangkat beserta daftar jamaah yang menjadi cadangan. Sebagai tips, karena file nama jamaah dibedakan berdasarkan daerahnya maka calon jamaah bisa mencari nama tempat tinggal terlebih dahulu kemudian mencari nama mereka.

Melengkapi pengumuman ini, Dirjen PHU Hilman Latief juga telah menerbitkan surat Keputusan Dirjen PHU mengenai daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi tersebut. “Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersebut, calon jamaah yang masuk list bisa mulai melakukan pelunasan. Ada dua tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Pada tahap pertama khusus untuk calon jamaah yang memenuhi kriteria yaitu jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Sementara, tahap kedua dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Hilman pun kembali mengingatkan para calon jamaah haji untuk senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh sebagai bentuk ikhtiar memenuhi istitha’ah kesehatan. Mengingat, ibadah haji merupakan ibadah fisik yang memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima. (mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesepakatan perhajian (Ta’limatul Hajj) untuk musim haji 1445 Hijriah telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah. Sejumlah peningkatan layanan haji bakal dirasakan jamaah pada tahun ini.

Penandatanganan ini dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Senin (8/1). Turut hadir dalam proses penandatanganan tersebut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) lainnya.

Menag Yaqut mengungkapkan, ada beberapa permintaan Indonesia terkait peningkatan layanan perhajian yang disanggupi Pemerintah Arab Saudi dalam Ta’limatul Hajj. Diantaranya, tentang penempatan jamaah di Mina. “Kita bisa menentukan posisi tenda jamaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat,” tuturnya dalam keterangan resminya, kemarin.

Tidak hanya itu, Pemerintah Saudi disebutnya juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji. Menurutnya, ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia. “Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.

Selain pelayanan, kedua menteri turut menyepakati soal jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini. Yakni, sebanyak 241 ribu orang. Jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Yaqut menyampaikan, jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Jika ditelisik empat tahun terakhir, pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jamaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jamaah pada 2022 karena pagebluk Covid-19. Sementara, di 2021, penyelenggaraan haji bahkan ditiadakan lantaran pandemi. Kemudian di tahun lalu, kuota haji yang didapatkan Indonesia kembali normal sekitar 229 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah pun menyatakan turut komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Pihaknya terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman.

“Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jamaah haji dari seluruh dunia, terutama jamaah haji Indonesia. Kami juga selalu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama ini bisa dicek melalui laman http://bit.ly/hajireguler2024. Pada laman tersebut akan muncul file daftar nama jamaah haji yang berhak berangkat beserta daftar jamaah yang menjadi cadangan. Sebagai tips, karena file nama jamaah dibedakan berdasarkan daerahnya maka calon jamaah bisa mencari nama tempat tinggal terlebih dahulu kemudian mencari nama mereka.

Melengkapi pengumuman ini, Dirjen PHU Hilman Latief juga telah menerbitkan surat Keputusan Dirjen PHU mengenai daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi tersebut. “Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersebut, calon jamaah yang masuk list bisa mulai melakukan pelunasan. Ada dua tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Pada tahap pertama khusus untuk calon jamaah yang memenuhi kriteria yaitu jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Sementara, tahap kedua dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Hilman pun kembali mengingatkan para calon jamaah haji untuk senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh sebagai bentuk ikhtiar memenuhi istitha’ah kesehatan. Mengingat, ibadah haji merupakan ibadah fisik yang memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima. (mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/