26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sepanjang 2023, Pemerintah Terima PPN Rp16,9 Triliun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menutup 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), dan Rp6,76 triliun (2023). Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu (November 2023), yakni sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte.Ltd,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah 1 Sumut, Dwi Astuti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.03/2022, menurut Dwi, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, lanjut Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi juga mengatakan, ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini, merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah, sebagai satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelasnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” pungkas Dwi. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menutup 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), dan Rp6,76 triliun (2023). Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu (November 2023), yakni sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte.Ltd,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah 1 Sumut, Dwi Astuti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.03/2022, menurut Dwi, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, lanjut Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi juga mengatakan, ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini, merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah, sebagai satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelasnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” pungkas Dwi. (dwi/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/