TEBINGTINGGI- Adianson Saragih (37) alias Jibeng warga Dusun VII Karya Tani, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, akan memperkarakan penangkapan dirinya yang dituduh mencuri 50 tandan biji kelapa sawit oleh Polres Tebingtinggi pada 6 Maret 2012 lalu.
”Klien saya akan memprapidkan Kapolresta Tebingtinggi karena menyalahi hukum dalam penangkapan Jibeng,” kata Andri Hasibuan SH, kuasa hukum Jibeng saat menjenguknya di Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi, Senin (23/4).
Kata Andri, penangkapan Jibeng itu berawal laporan pengaduan Suhartoyo Kepala Desa Bahsumbu atas pencurian 50 tandan biji kelapa sawit pada Desember 2010. Suhartoyo mengklaim bahwa biji sawit yang dicuri Jibeng itu hasil dari lahan sawit miliknya seluas 21 ribu hektar di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
”Klaim Suhartoyo itu tidak beralasan, karena Jibeng tidak mencuri, dia hanya memanen buah kelapa sawit milik majikannya Sugianto Saragih warga Gang Dodik Medan Helvetia, bukan milik Suhartoyo,” tandas Andri.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas tersangka Jibeng. ”Kalau polisi salah dalam penangkapan silahkan tempuh jalur hukum,” kata Kapolres. (azw)