SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria mengungkap bentuk-bentuk eksploitasi anak pada Pemilu 2024. Ada peserta pemilu yang membayar anak untuk menjadi juru kampanyenya.
“Selama kampanye 2024 ini adalah anak-anak digunakan untuk menjadi juru bicara atau penganjur calon-calon tertentu. Itu pengaduannya ada 11 kasus dan ini dilakukan baik untuk oleh caleg ataupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” kata Sylvana, di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (22/1).
Menurutnya, anak-anak dijadikan target kampanye. Peserta pemilu ingin menarik suara orang tuanya dengan cara memberikan barang kepada anak-anak.
“Nah selain itu juga anak-anak yang dijadikan target antara kampanye. Jadi kampanyenya maku kepada orang tua tetapi anak-anak yang jadi target, antaranya dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-ana,” ucapnya.
Anak-anak juga dijadikan juru bicara kampanye hingga dijadikan objek politik uang yang kemudian dibayar untuk berkampanye.
“Kemudian yang terakhir yang juga cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan sebenarnya juru semacam juru bicara kampanye lalu anak-anak yang dijadikan objek politik uang nah dibayar oleh caleg untuk berkampanye,” tandasnya.
KPAI mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Karena itu kami selama bentuk dan praktik demokrasi masyarakat kita dalam kontes politik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak maka KPAI menegaskan mendorong menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye yang atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan masa yang cukup besar,” ujarnya.(jpc/dtk/azw)