JAKARTA – Lagi-lagi, pemerintah melontarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah (Kada) tersangkut kasus korupsi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan, jika seorang kepala daerah terjerat korupsi, maka partai pengusungnya dilarang ikut mengajukan calon di pemilukada berikutnya.
Asumsinya, partai pengusung punya andil menciptakan perilaku korup kepala daerah. Maksudnya, partai pengusung tidak selektif, tidak cermat memilih calon yang berkomitmen antikorupsi. Harapannya, semua partai lebih hati-hati dan tak sembarangan menetapkan calon.
“Partai atau gabungan partai penggusung dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas calonnya,” ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin (24/4).
Djohermansyah juga punya dugaan kuat, para calon harus mengeluarkan biaya untuk membeli ‘tiket perahu’ partai pengusung.
Hal itu, lanjutnya, menyebabkan biaya pencalonan menjadi membengkak tinggi. Dampaknya, mereka saat menjabat kepala daerah berperilaku korup, seperti ‘menjual’ perizinan. Perilaku seperti ini makin parah jika kepala daerah tak paham aturan pengelolaan keuangan daerah. (sam)