26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jika Kurang, Dianjurkan Digabung Beberapa Travel, Satu Travel Minimal 1.500 Jamaah Haji Khusus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru, yang mulai diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Diantaranya terkait dengan penyelenggaraan haji khusus. Kini Arab Saudi menetapkan satu entitas travel haji khusus, minimal memiliki 1.500 jamaah.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. Dia mengatakan, aturan baru tersebut, mulai diberlakukann

pada musim haji 2024 ini. “Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jamaah,” katanya, kemarin (31/1).

Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Bisa jadi untuk mempermudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. Sehingga tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal jumlah jamaahnya kecil-kecil.

Untuk itu Jaja mengingatkan, kepada travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan jumlah jamaah haji sedikit, untuk membuat konsorsium. Sehingga jumlah jamaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu.

Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Kemudian juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan oleh Kemenag. Dia mengatakan sata ini travel haji sudah bisa persiapan dengan membuka rekening sendiri di Arab Saudi. Dengan demikian bisa mempercepat persiapan yang lainnya. Seperti sewa hotel, transportasi, dan keperluan layanan jamaah lainnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan. Tetapi harus dijalankan, untuk kelancaran proses pelayanan haji. Syam mengatakan travel hajinya sendiri memiliki jamaah haji khusus kurang dari 1.500 tahun ini. ”Jadi nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user id,” katanya. Kemudian PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi, bergabung menjadi satu user id sesuai aturan Saudi.

Upaya percepatan persiapan penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan percepatan atau akselerasi penyelenggaraan haji itu berlaku untuk haji reguler maupun khusus. Diantara tantangan yang harus direspon pemerintah Indonesia adalah mengenai rekening PIHK.

Dia mengatakan Kementerian Haji Arab Saudi menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH (Kantor Urusan Haji). Seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya, yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing. “Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya,” tegasnya. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru, yang mulai diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Diantaranya terkait dengan penyelenggaraan haji khusus. Kini Arab Saudi menetapkan satu entitas travel haji khusus, minimal memiliki 1.500 jamaah.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. Dia mengatakan, aturan baru tersebut, mulai diberlakukann

pada musim haji 2024 ini. “Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jamaah,” katanya, kemarin (31/1).

Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Bisa jadi untuk mempermudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. Sehingga tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal jumlah jamaahnya kecil-kecil.

Untuk itu Jaja mengingatkan, kepada travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan jumlah jamaah haji sedikit, untuk membuat konsorsium. Sehingga jumlah jamaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu.

Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Kemudian juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan oleh Kemenag. Dia mengatakan sata ini travel haji sudah bisa persiapan dengan membuka rekening sendiri di Arab Saudi. Dengan demikian bisa mempercepat persiapan yang lainnya. Seperti sewa hotel, transportasi, dan keperluan layanan jamaah lainnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan. Tetapi harus dijalankan, untuk kelancaran proses pelayanan haji. Syam mengatakan travel hajinya sendiri memiliki jamaah haji khusus kurang dari 1.500 tahun ini. ”Jadi nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user id,” katanya. Kemudian PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi, bergabung menjadi satu user id sesuai aturan Saudi.

Upaya percepatan persiapan penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan percepatan atau akselerasi penyelenggaraan haji itu berlaku untuk haji reguler maupun khusus. Diantara tantangan yang harus direspon pemerintah Indonesia adalah mengenai rekening PIHK.

Dia mengatakan Kementerian Haji Arab Saudi menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH (Kantor Urusan Haji). Seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya, yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing. “Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya,” tegasnya. (wan/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/