Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
JAKARTA-Angelina Sondakh menjadi tersangka pertama yang menghuni Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Seusai menjalani pemeriksaan kali pertama kemarin (27/4), anggota Komisi X DPR itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan berukuran 3×4 meter yang terletak di basement gedung KPK.
Menurut Nasrullah, kuasa hukum Angie yang sempat mengantar hingga masuk sel, kliennya sempat menitikan air mata begitu masuk ke ruangan sempit itu. Kata Nasrullah, yang membuat Angie sangat sedih adalah dia harus berpisah dengan Keanu Jabbar Massaid, anaknya yang baru berumur dua tahun.
“Kalau untuk masalah kasusnya, dia sudah pasrah. Yang membuat dia paling sedih adalah berpisah dengan anak-anaknya. Bayangkan dia sekarang menghidupi tiga anak yatim,” kata Nasrullah.
Angie yang mengenakan pakaian putih dipadu celana hitam dengan rambut terurai datang ke markas komisi antikorupsi Jalan Rasuna Said Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB. Seperti biasa, janda Adjie Massaid itu didampingi Mudji Massaid, adik iparnya.
Sang ayah Lucky Sondakh juga terlihat datang memberikan dukungan untuk Angie. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang sudah menunggunya. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun Angie melenggang ke pintu masuk gedung KPK dengan pengawalan Mudji.
“Ini memang kali pertama AS (Angelina Sondakh) kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin.
Angie memang tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Tapi perempuan yang masih aktif di komisi X DPR itu belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemendikbud.
Ternyata, KPK tak kenal kompromi. Seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih, Angie langsung ditahan. Komisi antikorupsi ini pun memutuskan Angie ditahan di rutannya. Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan sore kemarin mengatakan dirinya memang menandatangani surat penahanan. “Yang bersangkutan kami tahan di rutan KPK agar tidak melakukan konsolidasi dengan pihak lain di luar,” kata Abraham kemarin.
Namun meski ditahan di rutan yang letaknya satu gedung dengan ruang pemeriksaan, KPK memiliki protab tersendiri. Yakni, Angie dibawa keluar melalui pintu utama lalu digiring masuk ke rutan melalui pintu samping KPK yang berjarak sekitar 200 meter. Jadi wartawan memiliki kesempatan untuk mewawancara atau merekam gambar Angie.
Sekitar pukul 17.00 WIB, mobil tahanan KPK disiapkan diluar pintu utama. Rencananya, Angie dikeluarkan lalu diangkut dengan mobil tahanan untuk dibawa ke pintu samping. Itu rencana tersebut urung dilakukan. KPK memutuskan untuk menggiring Angie dengan berjalan kaki. Puluhan polisi dan satuan pengamanan KPK disiapkan. “Tak berselang lama Angie keluar dan langsung digiring menuju rutan KPK.
Johan mengatakan penahanan ini akan dilakukan hingga 20 hari kedepan hingga masa penyidikan selesai. Sebab, sejak awal rutan KPK memang digunakan hanya untuk tersangka yang menjalani proses penyidikan saja.
Satu Sel dengan Mindo Rosalina
Lebih lanjut Johan menerangkan, KPK memiliki pertimbangan tersendiri menahan Angie. Tapi semua pertimbangan tersebut ada di tangan penyidik. “Kami punya alasan tersendiri dimana harus menahan seseorang. Dan seorang tersangka tidak bisa memilih harus ditahan dimana. Lha kalau tersangka minta ditahan di rumah gimana,” katanya.
Berarti Angie satu tahanan bersama Mindo Rosalina Manunang (mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri), apakah tidak akan mengganggu proses penyidikan mengingat keduanya tersangkut kasus yang sama? Johan pun menjawab bahwa penahanan Rosa di rutan KPK adalah hasil koordinasi dengan LPSK. Sebab hingga kini Rosa dibawah perlindungan LPSK.
Karenanya lanjut Johan, yang bisa menjelaskan bagaimana keberadaan Rosa di rutan KPK adalah LPSK. “Dan pihaknya sendiri akan berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu. Tapi bagaimanapun juga KPK akan terus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. “Ada penjaga 24 jam di luar dan di dalam rutan. Di sana juga ada cctv untuk membantu pengawasan,” imbuhnya.
Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK membenarkan bahwa pihaknya menemukan beberapa transaksi keuangan Angie yang diduga berkaitan dengan proyek di Kemenpora dan Kemendikbud. Namun Johan tidak menerangkan lebih rinci bentuk aliran ke Angie itu. “Nanti akan dibuka semua di pengadilan,” tambah Johan.
Memang berdasarkan persidangan dalam kasus suap wisma atlet, Angie disebut-sebut menerima sejumlah dari Permai Grup, perusahaan yang dipimpin Muhammad Nazaruddin. Uang-uang itu diberikan melalui perantara Rosa yang sebelumnya sudah diperkenalkan Nazaruddin.
Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin Rabu (25/1) lalu, Rosa yang dihadirkan menjadi saksi mengaku pada 2010 perusahaannya telah menggelontorkan dana Rp10 miliar untuk meloloskan proyek Wisma Atlet SEA Games 2012 yang tengah dibahas Badan Anggaran DPR. Politisi DPR yang mendapat pelicin dari Nazaruddin itu adalah Wayan Koster dan Angie. Masing-masing mendapat Rp5 miliar.
Hal itu dibenarnya Yulianis, mantan Direktur Keuangan Permai Grup. Dia mengatakan memang pernah mencatat pengeluaran perusahaan yang diminta Rosa agar diberikan kepada Angie. Uang tersebut lantas diantar Lutfi Ardiansyah, sopir Yulianis ke ruang I Wayan Koster di DPR. Nah, setelah mengantar uang itu, Lutfi berpapasan dengan Angie yang hendak masuk ke ruang Koster.
Selain itu, KPK juga menemukan banyak pembicaraan antara Angie dengan Rosa dengan menggunakan istilah apel Malang dan apel Washington untuk menyebut rupiah dan dollar yang digunakan sebagai pelicin. Salah satunya adalah untuk pelicin pembangunan proyek di Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Haluoleo di Sulawesi Tenggara.
Saat digiring ke rutan, Angie mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan kepadanya. “Saya lillahi ta”ala aja,” kata Angie sambil terus tersenyum kepada wartawan. Saat dirubung wartawan, Angie hanya singkat menjawab, untuk urusan proses hukum semua sudah diserahkankan kepada pihak kuasa hukum.
Nasrullah mengaku tidak kaget kliennya ditahan. Bahkan dia mengaku sejak siang kemarin telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan dengan alas an tertentu. Tapi semua dimentahkan KPK.
Menurutnya, KPK terlalu tergesa-gesa menahan kliennya. Pasalnya, selama ini kliennya selalu koperatif dan sedang menghidupi tiga anak yang masih kecil. Menurutnya, KPK belum perlu menahan kliennya.
KPK Dianggap Tergesa-gesa
Tak hanya itu, dia juga membongkar bahwa sebenarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Angie ternyata baru dibuat pada 18 April lalu. Dengan begitu, kata Nasrullah, saat penetapan Angie sebagai tersangka pada awal Februari tidak berdasarkan sprindik. Padahal seharusnya, penyidikan harus didasari pada sprindik.
“Bisa jadi ada tekanan tertentu yang membuat KPK tergesa-gesa menetapkan Angie sebagai tersangka. Tapi saya tidak tahu apakah itu tekanan politis atau tidak, yang jelas ada keuntungan politis yang didapat kalangan tertentu dengan ditetapkan Angie sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Lucky Sondakh, ayah kandung Angelina Sondakh, mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk support dan kasih sayang terhadap anaknya. Katanya, sebagai seorang ayah dirinya memiliki kewajiban untuk mendampingi anaknya yang tengah terjerat kasus korupsi.
“Saya sedih (Angie ditahan) tapi harus tabah,” katanya sesaat setelah Angie ditahan. Untuk itu dia meminta agar Angie lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak ibadah dan doa. Meski begitu Lucky mengaku tidak tahu banyak soal kasus yang menjerat anaknya. Dia beralasan bukan seorang ahli hukum. Tapi dia mengaku kerap berdiskusi bersama Angie untuk membicarakan kasusnya.
Sementara itu, kalangan di Partai Demokrat berharap agar Angie tetap kooperatif menjalani proses hukum seperti yang telah dilakukan, selama ini. “Sebagai partai, tentu kami akan mendorong kader untuk mematuhi proses hukum dengan baik. Saya yakin Angie tidak akan mempersulit proses pemeriksaan, sebab dia warga negara yang patuh dan menghormati hukum.” kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, hanya dengan sikap demikian, kepastian hukum akan bisa segera tercapai. “Kalau bersalah nyatakan bersalah, sebaliknya kalau tidak bersalah nyatakan tidak bersalah, supaya tidak ada pihak yang tersandera,” tegasnya. (kuh/dyn/agm/jpnn)