26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Surat Keterangan Tinggal Seharga Rp30 Ribu

081361537xxx

Bapak Wali Kota Medan, di bulan November 2011 saya membuat KTP dikenakan biaya Adm Rp20 ribu. April 2012 saya membuat Surat Keterangan Tinggal juga dikenakan biaya Adm Rp30 ribu. Tapi saya kasih Rp20 ribu, ibu PNS berambut kribo di depan orang banyakpun mereka tak sungkan memintanya. Ini terjadi di Kelurahan Mabar Hilir, lalu yang gratis itu biaya apa?

Tidak Ada Biaya

Sayang, laporannya tidak lengkap seperti nama petugas yang meminta. Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM, setiap urusan kependudukan tidak dikenakan biaya apapun alias geratis. Tolong sampaikan data petugas agar dapat kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Terima kasih.

Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Pemko Harus Tanggap Pengaduan Warga

Ini sudah kelewatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, harus melayani kebutuhan masyarakat terlebih yang dirundung kemalangan seperti ini. Bukan malah memeras sampai sebegitu besar. Dalam hal ini Pemko Medan harus tanggap akan pengaduan warga di atas. Bagaimana pun peristiwa ini bertentangan dengan semangat pembangunan yang didengungkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Harus ada sanksi tegas tidak saja kepada petugas bersangkutan. Bila perlu hingga pihak kecamatan. Dengan demikian menjadi peringatan bagi Muspika lainnya.

Untuk itu, kita juga minta warga menyampaikan laporannya ke Komisi A DPRD Medan dan akan kita panggil itu petugas. Apa dasarnya memungut dana sebesar itu dari warga. Terimakasih.

Drs Aripai Tambunan MM
Anggota Komisi A DPRD Medan

081361537xxx

Bapak Wali Kota Medan, di bulan November 2011 saya membuat KTP dikenakan biaya Adm Rp20 ribu. April 2012 saya membuat Surat Keterangan Tinggal juga dikenakan biaya Adm Rp30 ribu. Tapi saya kasih Rp20 ribu, ibu PNS berambut kribo di depan orang banyakpun mereka tak sungkan memintanya. Ini terjadi di Kelurahan Mabar Hilir, lalu yang gratis itu biaya apa?

Tidak Ada Biaya

Sayang, laporannya tidak lengkap seperti nama petugas yang meminta. Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM, setiap urusan kependudukan tidak dikenakan biaya apapun alias geratis. Tolong sampaikan data petugas agar dapat kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Terima kasih.

Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Pemko Harus Tanggap Pengaduan Warga

Ini sudah kelewatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, harus melayani kebutuhan masyarakat terlebih yang dirundung kemalangan seperti ini. Bukan malah memeras sampai sebegitu besar. Dalam hal ini Pemko Medan harus tanggap akan pengaduan warga di atas. Bagaimana pun peristiwa ini bertentangan dengan semangat pembangunan yang didengungkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Harus ada sanksi tegas tidak saja kepada petugas bersangkutan. Bila perlu hingga pihak kecamatan. Dengan demikian menjadi peringatan bagi Muspika lainnya.

Untuk itu, kita juga minta warga menyampaikan laporannya ke Komisi A DPRD Medan dan akan kita panggil itu petugas. Apa dasarnya memungut dana sebesar itu dari warga. Terimakasih.

Drs Aripai Tambunan MM
Anggota Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/