KARO- Akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen, mobil pick-up Grand Max BK 9600 CH yang mengangkut 33 derijen BBM Subsidi jenis premium diamankan jajaran Polsek Mardinding, Jumat (27/4) sekitar pukul 10.00 WIB di Kawasan Lau Pakam, perbatanasan Karo-Agara.
Ditangkapnya kendaraan yang dikemudikan Bahrumsyah Selian (36) warga Simadem Awal-Awal, Kabupaten Aceh Tenggara itu, beberapa saat usai koordinasi Polsek Mardinding dengan Sat Intelkam Polres Tanah Karo. Ketika itu menerima info jika ada upaya penyelewengan jalur distribusi BBM subsidi antar provinsi.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari Kasi Humas Polres Tanah Karo, AKP Sayuti Malik, Selasa (1/5), BBM subsidi jenis premium tersebut di beli oleh tersangka dari SPBU di Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo untuk selanjutnya dipasarkan di kawasan Kabupaten Agara (Provinsi NAD) .
“Usai ditangkap, tersangka yang juga merupakan pengemudi kendaraan berserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas,” ungkap Kasi Humas. (mag-19)