KETUA Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) Sumut Ir Indra Gunawan MP mengungkapkan bahwa keberadaan Apperti pusat maupun wilayah adalah sebagai wadah bagi anggotanya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan untuk memajukan institusi masing-masing anggota.
Apperti Sumut mewadahi 78 Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS), baik universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik maupun akademi di Sumut. ”Paling tidak ada empat isu yang menjadi permasalahan yang mendasar bagi BP PTS,” jelasnya pada bahan paparan yang dibagikan, Jumat (24/5).
Ir Indra Gunawan MP meminta keberpihakan dari tiga kementerian dan Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk keberlangsungan pendidikan tinggi di Sumut.
Ketua Apperti Sumut menegaskan bahwa keberpihakan Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, keberpihakan Kemenkumham dalam permasalahan stemple legalitas, keberpihakan Kemenkeu dalam hal pajak badan dan keberpihakan pemerintahan daerah pada dalam hal retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ungkapan ini disampaikan Ir Indra Gunawan MP yang juga ketua umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada musyawarah wilayah dan pelantikan pengurus Apperti Sumut seminar seminar nasional di Hotel Le Polonia Medan, baru-baru ini.
Acara mengusung tema: Menyalurkan Aspirasi Permasalahan Yayasan Pendidikan kepada Presiden Terpilih ini dihadiri Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar yang diwakili Prihantoro dan Ketua Pembina Apperti Pusat Prof Dr M Budi Djadmiko MSI MEI).
Turut hadir Ketua Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM, Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly MSi) dan Sekretaris Umum Apperti Pusat Dr dr Shanti Jurnalis SpA MKes) beserta pengurus Apperti Pusat Zaharuddin MM PhD, Patwan Siahaan SH SE MH, Dr PO Abas Sunarya MSi dan Dr Sri Watini.
Kemudian hadir Ketua Aptisi Sumut Dr M Isa Indrawan MM) beserta jajaran, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut dan kordinator Kopertais IX Sumut, pimpinan BP PTS se-Sumut, pimpinan Bank Syariah Indonesia Pusat, Area Medan dan Cabang Juanda.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc mengutarakan materi transformasi pendidikan tinggi vokasi. Disebutkan bahwa dinamika perkembangan teknologi, persoalan lingkungan dan ketidakpastian geopolitik mempengaruhi kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan mengubah tuntutan kompetensi kerja,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa prinsip pembelajaran yang mendasar untuk pendidikan vokasi adalah membentuk pembelajar sepanjang hayat yang senantiasa relevan dengan masanya.
Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM dalam paparannya menggariskan bahwa badan penyelenggara pendidikan bersifat nirlaba. Kemudian aset yang digunakan untuk pendidikan yang sifatnya tidak mencari keuntungan bukan merupakan objek PBB.
Sementara itu pembicara dari Ditjen AHU memaparkan materi tentang pendaftaran, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Ormas berbadan hukum yakni yayasan (termasuk universitas dan sekolah tinggi) serta perkumpulan.
Dipaparkan bahwa kewenangan Kemenhumham meliputi legal admininistratif pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar dan pembubaran. Kemudian penjatuhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.
Prof Dr H M Budi Djatmiko MSi MEI juga mengusulkan delapan hal pada pemerintah Prabowo-Gibran. Diantaranya pembebasan pajak pada yayasan atau badan penyelenggara pendidikan untuk pajak PPn, PPh serta pajak bumi dan bangunan. Kemudian diberikan kemudahan dalam kredit bank dan diberikan besaran bunga yang ringan.
Aspirasi berikut adalah disederhanakan pembukaan program studi baru serta diberikan konsesi tanah pemerintah untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan atau menambah pemasukan membantu keuangan yayasan.
Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly menjelaskan bahwa tujuh pokok pikiran untuk presiden terpilih. Yakni pembebasan PBB dan pajak badan, menekankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan ‘lahan tidur’ kepada PTS untuk digunakan sebagai salah satu sumber usaha yayasan PTS.
Kemudian pemerintah menjadi penjamin atas kerja sama (utang-piutang) antara yayasan PTS dengan investor atau donor dari dalam maupun luar negeri. Selain itu mempermudah syarat administrasi pengembangan usaha yayasan PTS.
Lalu mempermudah syarat administrasi perizinan pengembangan PTS, pemberian mandat kepada PTN untuk fokus pada mutu (research university dan pascasarjana) dan kepada PTS fokus pada peningkatan APK serta bantuan dosen DPK pada PTS.
Sedangkan Direktorat Peraturan Perpajakan II dalam pertemuan Apperti Sumut menjelaskan pajak dalam pengelolaan PTN badan hukum.
Dalam kesempatan itu dihadirkan pemaparan dari Bank Syariah Indonesia sebagai total solution bagi perguruan tinggi swasta. Bank ini menyediakan produk pembiayaan BSI Mitra Edy untuk pembelian lahan, biaya pembangunan, renovasi gedung, refinacing asset gedung sekolah/kampus dan pembelian fixed asset.
Bank ini juga memberikan solusi keuangan bagi dosen dan mahasiswa. Disamping itu juga membuka program magang kepada mahasiswa dan program beasiswa. (dmp)