CANBERRA-Pemerintah Australia akan meninjau ulang kasus-kasus penyelundupan manusia (human trafficking) yang menyeret 24 orang warga negara Indonesia (WNI). Peninjauan ulang ini dilakukan untuk memeriksa apakah para WNI tersebut masih di bawah umur atau tidak.
Sebanyak 22 kasus telah menjadi perhatian Komisi HAM Australia. Sebabnya, ada kemungkinan para WNI yang masih di bawah usia 18 tahun tersebut akan ditahan di penjara bagi orang dewasa. Untuk dua kasus lainnya, penahanannya dilakukan di wilayah Indonesia.
“Bagi yang di bawah umur tidak bisa ditempatkan di penjara dewasa dan saya tentu saja sangat memperhatikan dengan serius kepedulian Komisi HAM Australia dan pemerintah Indonesia terhadap hal ini,” tutur Jaksa Agung Australia Nicola Roxon dan dilansir oleh AFP, Rabu (2/5).
“Orang-orang yang masuk dalam peninjauan ulang ini adalah mereka yang memiliki status jelas secara hukum, di mana 14 orang di antaranya telah mengaku bersalah dan hanya tiga orang lainnya yang usianya masih diperdebatkan dalam proses pengadilan,” imbuhnya.
“Pada akhirnya, memang pengadilan yang menentukan batasan usia dari para penyelundup tersebut — tapi batasan usia bukanlah ilmu pasti, itulah kenapa saya meminta untuk dilakukan peninjauan ulang dalam kasus ini,” tegas Roxon. (net/jpnn)