26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Angie Diminta Jelaskan Asal Kekayaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika benar dijerat dengan pasal yang hukumannya lebih berat ketimbang suap itu, pengacara pun mendorong agar Angie berani menjelaskan asal-usul kekayaannya.

“Jika benar dijerat dengan UU TPPU, tersangka memang wajib melakukan pembuktian terbalik,” kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angie di gedung KPK kemarin (2/5). Dia pun mengaku tidak takut bila memang itu yang dikenakan kepada kliennya.

Harta kekayaan Puteri Indonesia 2001 itu memang mengalami peningkatansangat drastis. Terumata setelah duduk menjadi wakil raktat di DPR pada periode 2004-2009 dan lanjut ke periode 2009-2014. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 10 kalilipat.

Data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) di KPK mencatat, pada 2003 harta kekayaan Angie hanya Rp 618 juta dan USD 7.500. Tapi dalam catatan terakhir di tahun 2010, harta kekayaan anggota Komisi X DPR itu melonjak menjadi Rp 6,55 miliar dan USD 9.628. Namun hingga kemarin KPK belum juga membekukan aset kekayaan tersebut.

Soal pertimbangan Angie menjadi justice collaborator, Nasrullah mengaku belum terlalu memikirkan hal tersebut. Menurutnya itu adalah tugas penyidik untuk membuktikan yang disangkakan kepada kliennya. Dia juga tidak mau berkomentar banyak soal justice collaborator lantaran pemeriksaan untuk Angie belum menyentuh pada materi yang lebih dalam.

Rencananya hari ini (3/5) penyidik kembali memanggil dan memeriksa Angie sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengakui pemeriksaan hari ini mulai menyentuh pada pokok masalah yang menjerat Angie. “Tapi apa saja pertanyaan yang besok (hari ini) akan diajukan penyidik, saya tidak tahu. Itu bukan wewenang saya,” ujarnya tegas. (kuh/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika benar dijerat dengan pasal yang hukumannya lebih berat ketimbang suap itu, pengacara pun mendorong agar Angie berani menjelaskan asal-usul kekayaannya.

“Jika benar dijerat dengan UU TPPU, tersangka memang wajib melakukan pembuktian terbalik,” kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angie di gedung KPK kemarin (2/5). Dia pun mengaku tidak takut bila memang itu yang dikenakan kepada kliennya.

Harta kekayaan Puteri Indonesia 2001 itu memang mengalami peningkatansangat drastis. Terumata setelah duduk menjadi wakil raktat di DPR pada periode 2004-2009 dan lanjut ke periode 2009-2014. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 10 kalilipat.

Data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) di KPK mencatat, pada 2003 harta kekayaan Angie hanya Rp 618 juta dan USD 7.500. Tapi dalam catatan terakhir di tahun 2010, harta kekayaan anggota Komisi X DPR itu melonjak menjadi Rp 6,55 miliar dan USD 9.628. Namun hingga kemarin KPK belum juga membekukan aset kekayaan tersebut.

Soal pertimbangan Angie menjadi justice collaborator, Nasrullah mengaku belum terlalu memikirkan hal tersebut. Menurutnya itu adalah tugas penyidik untuk membuktikan yang disangkakan kepada kliennya. Dia juga tidak mau berkomentar banyak soal justice collaborator lantaran pemeriksaan untuk Angie belum menyentuh pada materi yang lebih dalam.

Rencananya hari ini (3/5) penyidik kembali memanggil dan memeriksa Angie sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengakui pemeriksaan hari ini mulai menyentuh pada pokok masalah yang menjerat Angie. “Tapi apa saja pertanyaan yang besok (hari ini) akan diajukan penyidik, saya tidak tahu. Itu bukan wewenang saya,” ujarnya tegas. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/