BINJAI- Amburadulnya pengelolaan becak bermotor (betor) di Kota Binjai, ditenggarai akibat lemahnya pengawasan dan sosialisasi Pemko Binjai dalam hal ini Dinas Koperasi (Diskop) terkait diberlakukannya peraturan wajib masuk koperasi bagi pengendara betor.
Hal ini menyebabkan munculnya gejolak pada komunitas parbetor untuk menuntut pemerintah memberlakukan peraturan tersebut kepada seluruh parbetor di Kota Binjai yang berjumlah 3.000 betor.
Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan perbetor Kota Binjai saat bertemu dengan Komisi A DPRD Kota Binjai, Kamis (3/5).
Dalam pertemuan itu, Samio (43) perwakilan perbetor menerangkan, sejak diberlakukannya peraturan ikut koperasi itu, pihaknya merasa semakin terjepit dan dirugikan. Soalnya, peraturan tersebut mengharuskan parbetor membayar uang masuk Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. (ndi)