MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dengan KPU Medan dan Bawaslu Medan pada Selasa (9/7/2024), terus menguak sejumlah hal yang membuat kinerja KPU dan Bawaslu Medan menjadi sorotan. Pasalnya, dalam RDP tersebut terkuak sejumlah kecurangan kinerja oknum di Bawaslu, PPK dan PPS.
Bahkan, Anggota DPRD Medan sekaligus Caleg DPRD Medan terpilih dari PDIP pada Pemilu 2024, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan adanya oknum Bawaslu Medan yang berani meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada dirinya.
Menurut Paul, tawaran itu diberikan Bawaslu Medan agar kotak suara untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah tidak dibuka.
“Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan meminta uang Rp200 juta kepada saya. Tujuannya, agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat KPU Sumut. Tawaran itu tidak saya layani. Ngerih permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini,” beber Paul MA Simanjuntak dalam RDP.
Parahnya, kata Paul, tawaran untuk memberikan uang senilai ratusan juta itu justru berawal dari oknum Bawaslu Medan tersebut. Namun, Paul memilih untuk tidak menggubrisnya.
“Karena saya merasa tidak ada apa-apa, maka tidak saya sahuti,” sebutnya dalam rapat.
Ditambahkan Paul, adapun tujuan dirinya membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Medan hingga digelarnya RDP tersebut, yakni karena pihaknya menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan. Untuk itu, dianggap perlu dilakukannya evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 dapat berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah.
“(Dana hibah) itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Paul.
Masih dalam suasana rapat, Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Timur, Lisa Barus, menyebutkan bahwa berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus selaku pimpinan dalam rapat yang dihadiri Komisioner KPU Medan Bobby Niedal Dalimunthe dan Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra tersebut meminta agar sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat kecurangan di Pileg Februari 2024 lalu tidak diikutkan kembali selaku petugas pada penyelenggara Pemilihan Gubsu dan Wali Kota Medan 2024.
Bagi PPK curang yang sudah dilantik untuk Pilkada Serentak 2024, Robi meminta KPU Medan untuk membatalkan SK pengangkatannya.
“Batalkan SK petugas curang di tingkat PPK dan PPS yang sempat dilantik untuk penyelenggara Pilkada Gubsu dan Wali Kota Medan 2024 ini,” tegas Robi.
(map)