29 C
Medan
Saturday, July 20, 2024

Peran BUMN Dalam Kemerdekaan RI, PLN Teken Perjanjian Pelaksanaan BPBL Dengan Dirjen Ketenagalistrikan Tahun Anggaran 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara baru saja menandatangani perjanjian pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu untuk wilayah Sumatera dan Jawa tahun anggaran 2024.

Bertempat di Balai Agung Astakona PLN UID Sumatera Utara (19/7/2024), penandatanganan perjanjian kerja sama BPBL dilakukan oleh Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail (EVP PPR) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Tonny Bellamy, dengan Dirjen Ketenagalistrikan PPK-1 Wilayah Kalimantan, Maluku, Nusra, dan Papua, Hardian, serta PPK-2 Wilayah Jawa dan Sumatera, Stefanus Wisnu Nusantoro. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Executive Vice President Operasi Distribusi Sumatera Kalimantan PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Agung Nugraha, dan Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto.

Dalam sambutannya, Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto, menyampaikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, pihaknya bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan program BPBL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Program BPBL bagi rumah tangga tidak mampu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu. Untuk itu, dianggap perlu untuk melakukan perjanjian pelaksana BPBL dengan PT PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN penyedia tenaga listrik di Indonesia,” ucap Nur Hidayanto.

Sementara itu, Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail (EVP PPR) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Tonny Bellamy, menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) siap menjalankan amanah pemerintah sekaligus mendukung program BPBL.

“PT PLN (Persero) siap menjalankan program BPBL sesuai amanah dari pemerintah. Jumlah penerima program BPBL tahun anggaran 2024 ini meliputi wilayah Sumatera dan Jawa sebanyak 83.125 calon pelanggan rumah tangga tidak mampu,” jelas Tonny.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan memastikan seluruh calon pelanggan rumah tangga tidak mampu di Sumatera Utara mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Kami (PLN) pastikan seluruh calon pelanggan rumah tangga tidak mampu di Sumatera Utara akan mendapatkan program dari pemerintah ini. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tutur Saleh.

Program BPBL ini sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun, di mana PLN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkomitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menyediakan akses listrik yang merata dan berkelanjutan. Melalui upaya ini, PLN berharap dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan listrik. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara baru saja menandatangani perjanjian pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu untuk wilayah Sumatera dan Jawa tahun anggaran 2024.

Bertempat di Balai Agung Astakona PLN UID Sumatera Utara (19/7/2024), penandatanganan perjanjian kerja sama BPBL dilakukan oleh Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail (EVP PPR) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Tonny Bellamy, dengan Dirjen Ketenagalistrikan PPK-1 Wilayah Kalimantan, Maluku, Nusra, dan Papua, Hardian, serta PPK-2 Wilayah Jawa dan Sumatera, Stefanus Wisnu Nusantoro. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Executive Vice President Operasi Distribusi Sumatera Kalimantan PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Agung Nugraha, dan Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto.

Dalam sambutannya, Koordinator Distribusi Dirjen Ketenagalistrikan, Nur Hidayanto, menyampaikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, pihaknya bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan program BPBL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Program BPBL bagi rumah tangga tidak mampu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu. Untuk itu, dianggap perlu untuk melakukan perjanjian pelaksana BPBL dengan PT PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN penyedia tenaga listrik di Indonesia,” ucap Nur Hidayanto.

Sementara itu, Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail (EVP PPR) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Tonny Bellamy, menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) siap menjalankan amanah pemerintah sekaligus mendukung program BPBL.

“PT PLN (Persero) siap menjalankan program BPBL sesuai amanah dari pemerintah. Jumlah penerima program BPBL tahun anggaran 2024 ini meliputi wilayah Sumatera dan Jawa sebanyak 83.125 calon pelanggan rumah tangga tidak mampu,” jelas Tonny.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan memastikan seluruh calon pelanggan rumah tangga tidak mampu di Sumatera Utara mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Kami (PLN) pastikan seluruh calon pelanggan rumah tangga tidak mampu di Sumatera Utara akan mendapatkan program dari pemerintah ini. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tutur Saleh.

Program BPBL ini sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun, di mana PLN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkomitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menyediakan akses listrik yang merata dan berkelanjutan. Melalui upaya ini, PLN berharap dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan listrik. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/