29 C
Medan
Friday, December 13, 2024
spot_img

KPU Nisel Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

NISEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 di Aula TBI, Kelurahan Pasar Teluk, Nias Selatan. Jumat(19/7).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Bupati Nias Selatan, seluruh komisioner KPU Nias Selatan, Ketua Bawaslu Nias Selatan, perwakilan Kapolres, perwakilan Danlanal Nias, perwakilan dari Kejari Nias Selatan, perwakilan dari Lapas Nias Selatan, dan para ketua partai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa menyampaika. bahwa sosialisasi ini didasarkan pada PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diadakan secara serentak pada 27 November 2024.

Benimeritus Halawa juga menegaskan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sudah berjalan sejak 24 Juni 2024, dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.

Pencoklitan merupakan proses pemutakhiran data pemilih, di mana petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) bertemu langsung dengan pemilih untuk memastikan keakuratan data berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan pemilih.

Lebih lanjut, Halawa menjelaskan bahwa e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan oleh KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Aplikasi ini dapat diakses melalui ecoklit.kpu.go.id, dan merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendapatkan data pemilih yang valid dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada”, ujar Halawa

Dalam sambutannya, perwakilan Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati, Seksama Sarumaha, S.I.P., M.A., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja KPU yang telah melaksanakan sosialisasi penyusunan daftar pemilih ini.

“Agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya”, harapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, juga memberikan apresiasi kepada KPU atas pelaksanaan sosialisasi ini.

Ia mengharapkan adanya kolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi masalah penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan pemilihan mendatang”, harap Neli. (mag-8/han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 di Aula TBI, Kelurahan Pasar Teluk, Nias Selatan. Jumat(19/7).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Bupati Nias Selatan, seluruh komisioner KPU Nias Selatan, Ketua Bawaslu Nias Selatan, perwakilan Kapolres, perwakilan Danlanal Nias, perwakilan dari Kejari Nias Selatan, perwakilan dari Lapas Nias Selatan, dan para ketua partai.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa menyampaika. bahwa sosialisasi ini didasarkan pada PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diadakan secara serentak pada 27 November 2024.

Benimeritus Halawa juga menegaskan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sudah berjalan sejak 24 Juni 2024, dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.

Pencoklitan merupakan proses pemutakhiran data pemilih, di mana petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) bertemu langsung dengan pemilih untuk memastikan keakuratan data berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan pemilih.

Lebih lanjut, Halawa menjelaskan bahwa e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan oleh KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Aplikasi ini dapat diakses melalui ecoklit.kpu.go.id, dan merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendapatkan data pemilih yang valid dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada”, ujar Halawa

Dalam sambutannya, perwakilan Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati, Seksama Sarumaha, S.I.P., M.A., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja KPU yang telah melaksanakan sosialisasi penyusunan daftar pemilih ini.

“Agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya”, harapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, juga memberikan apresiasi kepada KPU atas pelaksanaan sosialisasi ini.

Ia mengharapkan adanya kolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi masalah penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan pemilihan mendatang”, harap Neli. (mag-8/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/