SUMUTPOS.CO – Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, dibutuhkan sebuah buku Paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Sebab, Paspor berisikan biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Nah untuk memiliki buku Paspor, terlebih dahulu kamu mengajukan permohonan penerbitan/pembuatan Pasport ke kantor Imigrasi. Namun sebelumnya, ada kalahnya kamu mempersiapkan berkas apa saja persyaratan dalam pembuatan buku Paspor, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
Kemudian, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, kamu pun bisa langsung mengurus pembuatan paspor baik online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Bagi Anda yang memiliki waktu dan tidak terlalu sibuk, sebaiknya datang dari pagi untuk mendapatkan nomor antrean. Sebab, apabila Anda datang lewat dari pukul 12.00 WIB, Anda akan tidak dilayani karena nomor antrean dibatasi hanya 200 pemohon per hari.
Dengan membawa berkas yang diperlukan, Anda mengurus buku Paspor secara offline untuk dating ke kantor imigrasi setempat sesuai tempat tinggal. Setibanya, ambil dan isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Selanjutya, isi data ssuai informasi yang ada di dokumen resmi yang Anda bawa.
Setelah mengisi data, formulir bisa Anda serahkan ke loket pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto. Berdasarkan pengalaman pribadi, pengambilan sidik jari dan foto dilakukan di hari yang sama.
Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap selanjutnya adalah sesi wawancara. Sembari wawancara, petugas imigrasi akan memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
Setelah semua proses selesai, kita hanya perlu melakukan pembayaran dan mendapat informasi jadwal paspor baru diterbitkan. Berdasarkan pengalaman, paspor jadi di hari yang sama sejak pendaftaran di pagi hari.
Bagi yang tidak suka antre, cara membuat paspor online bisa jadi pilihan. Cara ini jauh lebih praktis ketimbang mendatangi langsung kantor imigrasi. Walaupun begitu, kita tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk proses pembuatannya. Nah cara mendaftarnya melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play.
1. Daftar dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi. Setelah mendaftar, akun kita akan diverifikasi lewat surel.
2. Login kembali setelah akun terverifikasi.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal.
4. Lengkapi data permohonan antre paspor.
5. Data ini termasuk rencana mendatangi kantor imigrasi untuk proses pembuatan paspor.
6. Cek kembali jadwal antrean yang diajukan apakah disetujui atau tidak. Sebab, bisa saja jadwal yang kita ajukan sudah padat oleh pemohon paspor baru lainnya.
7. Jika sudah disetujui, kita hanya tinggal mendatangi kantor imigrasi sesuai tempat dan jadwal yang telah ditetapkan.
8. Kemudian tunjukan barcode ke petugas untuk mendapatkan bukti nomor urut panggilan.
9. Setelah itu, Anda hanya menunggu panggilan untuk menyerahkan berkas pengurusan paspor, membayar biaya pembuatan, dan sesi pembuatan paspor hingga paspor jadi.
Untuk biaya pengurusan paspor baru cukup bervariatif karena sesuai dengan pengajuan Anda. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, daftar biaya keimigrasian untuk Paspor perjalanan Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp350 ribu, Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp650 ribu, Paspor elektronik polikarbonat dengan 48 halaman sebesar Rp650 ribu, Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA sebesar Rp150 ribu, Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI sebesar Rp100 ribu. (bbs/han)