28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

KPU Dairi akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil DPHP Tetapkan DPS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, akan menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024 mendatang.

Demikian dijelaskan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir di Kantor KPU Dairi di Jalan Pandu, Sidikalang, Kamis (8/8/2024).

Ridwan memaparkan, sebelum rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, sebelumnya rapat pleno terbuka DPHP ditingkat desa sudah selesai pada tanggal 3 Agustus 2024 lalu.

Kemudian rapat pleno terbuka ditingkat kecamatan sudah seleaai pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 2024.

Lanjut Ridwan, rapat pleno terbuka DPHP itu, untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan hasil DPS akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempelkan ditempat publik di Desa.

Ridwan menyebut, pengumuman hasil DPS diharapkan mendapat tanggapan dari masyarakat untuk memberikan koreksi bilamana belum tercantum dalam DPS dimaksud, ucapnya.

“Ada waktu 10 hari diberikan kepada masyarakat untuk memberikan koreksi ke PPS. KPU memberikan kesempatan untuk semua pihak melakukan koreksi,”terang Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, untuk memberikan kesempatan bagi warga yang sudah punya hak pilih.

“KPU Dairi terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, supaya memfasilitasi perekaman KTP elekronik termasuk pemilih pemula yang berulangtahun tepat di hari H pemungutan suara pada 27 November 2024 bisa memilih karena sudah melakukan perekaman dan punya KTP elektronik,”pungkasnya.(rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, akan menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024 mendatang.

Demikian dijelaskan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir di Kantor KPU Dairi di Jalan Pandu, Sidikalang, Kamis (8/8/2024).

Ridwan memaparkan, sebelum rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, sebelumnya rapat pleno terbuka DPHP ditingkat desa sudah selesai pada tanggal 3 Agustus 2024 lalu.

Kemudian rapat pleno terbuka ditingkat kecamatan sudah seleaai pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 2024.

Lanjut Ridwan, rapat pleno terbuka DPHP itu, untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan hasil DPS akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempelkan ditempat publik di Desa.

Ridwan menyebut, pengumuman hasil DPS diharapkan mendapat tanggapan dari masyarakat untuk memberikan koreksi bilamana belum tercantum dalam DPS dimaksud, ucapnya.

“Ada waktu 10 hari diberikan kepada masyarakat untuk memberikan koreksi ke PPS. KPU memberikan kesempatan untuk semua pihak melakukan koreksi,”terang Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, untuk memberikan kesempatan bagi warga yang sudah punya hak pilih.

“KPU Dairi terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, supaya memfasilitasi perekaman KTP elekronik termasuk pemilih pemula yang berulangtahun tepat di hari H pemungutan suara pada 27 November 2024 bisa memilih karena sudah melakukan perekaman dan punya KTP elektronik,”pungkasnya.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/