29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tak Ikut Aturan, Operator Angkutan yang Membandel akan di SP2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (8/8/2024) sore, bagi operator angkutan yang dianggap tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (9/8/2024).

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Sumut akan kembali mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan.

Penerbitan SP2 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan, yang selama ini sering kali menjadi penyebab utama kemacetan. Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di loket atau pool bus yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting.

Dirinya menjelaskan, SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kadaluwarsa dan aktivitas naik-turun penumpang di lokasi yang tidak sesuai.

“Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” tegas Agustinus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polda Sumut.

Terkait penertiban Kampung lalang dirinya mengatakan belum membahas sampai kesana, dikarenakan kami masih membahas beberapa ruas jalan yang sudah kami tertibkan, dikarenakan dalam tahap persiapan Pekan Olahraga Nasional.

“Belum sampai di sana yang bang, kami masih membahas ruas jalan yang sudah kami lakukan, karena untuk persiapan PON”, ucapnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang ketika dikonfirmasi mengatakan, masih tetap mendukung apa yang dilakukan oleh Dishub Sumut, hal itu dilakukan supaya masyarakat khususnya pengendara bus agar tertib dengan segala aturan

Dirinya berharap pihak pemerintah khususnya Provinsi Sumatera Utara, juga harus mendengarkan keluhan yang dirasakan oleh pengusaha, jangan membuat aturan tapi tidak memberikan solusi aturan ini bisa berjalan dengan lancar, harus dilakukan secara stimultanl.

“Melakukan penertiban juga harus ada solusilah, dan juga harus dengarkan keluhan para pengusaha angkutan” ucapnya.

Dirinya berharap agar terminal yang lagi dibangun di lau cih agar secepatnya diselesaikan agar bisa mengurai kemacetan di daerah Simpang Pos.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (8/8/2024) sore, bagi operator angkutan yang dianggap tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (9/8/2024).

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Sumut akan kembali mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan.

Penerbitan SP2 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan, yang selama ini sering kali menjadi penyebab utama kemacetan. Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di loket atau pool bus yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting.

Dirinya menjelaskan, SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kadaluwarsa dan aktivitas naik-turun penumpang di lokasi yang tidak sesuai.

“Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” tegas Agustinus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polda Sumut.

Terkait penertiban Kampung lalang dirinya mengatakan belum membahas sampai kesana, dikarenakan kami masih membahas beberapa ruas jalan yang sudah kami tertibkan, dikarenakan dalam tahap persiapan Pekan Olahraga Nasional.

“Belum sampai di sana yang bang, kami masih membahas ruas jalan yang sudah kami lakukan, karena untuk persiapan PON”, ucapnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang ketika dikonfirmasi mengatakan, masih tetap mendukung apa yang dilakukan oleh Dishub Sumut, hal itu dilakukan supaya masyarakat khususnya pengendara bus agar tertib dengan segala aturan

Dirinya berharap pihak pemerintah khususnya Provinsi Sumatera Utara, juga harus mendengarkan keluhan yang dirasakan oleh pengusaha, jangan membuat aturan tapi tidak memberikan solusi aturan ini bisa berjalan dengan lancar, harus dilakukan secara stimultanl.

“Melakukan penertiban juga harus ada solusilah, dan juga harus dengarkan keluhan para pengusaha angkutan” ucapnya.

Dirinya berharap agar terminal yang lagi dibangun di lau cih agar secepatnya diselesaikan agar bisa mengurai kemacetan di daerah Simpang Pos.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/