MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membantah jika perpanjangan masa sewa Medan Mall periode November 2023 – November 2026 oleh PT Medan Megah diluar prosedur, meski perpanjangan masa sewanya tidak melalui sistem lelang.
Sebaliknya, Pemko Medan justru mengaklaim jika perpanjangan sewa Medan Mall lewat sistem penunjukan langsung tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka untuk kerjasama pemanfaatan aset dalam bentuk sewa menyewa dapat menggunakan penunjukan langsung dengan tetap memperhatikan kontribusi yang paling optimal yang diterima
Pemerintah Kota Medan sebagai tambahan PAD,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Selasa (20/8/2024).
Menurut Zulkarnain, pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan MT Haryono atau yang lebih
dikenal dengan Medan Mall dengan sistem sewa menyewa itu adalah benar adanya.
“Dan sekali lagi, sewa menyewa itu dibenarkan di dalam aturan, termasuk perpanjangan masa sewanya yang lewat sistem penunjukan langsung,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, pada periode pertama, PT. Medan Megah menyewa Medan Mall selama dua tahun, yakni mulai November 2021 hingga November 2023 dengan nilai Rp.20,6 Miliar atau Rp.10,3 Miliar pertahun.
Kemudian di tahun 2023 atau periode kedua, Pemko Medan melakukan penunjukan langsung kepada PT Medan Megah untuk menyewa Medan Mall selama tiga tahun, yakni mulai November 2023 hingga November 2026 dengan nilai Rp.35 Miliar atau Rp.11,8 Miliar pertahun.
“Nilai sewa yang diterima Pemerintah Kota Medan untuk periode kedua meningkat cukup signifikan dari Rp.10,3 Miliar pertahun dalam periode sewa pertama menjadi Rp.11,8 Miliar pertahun pada periode kedua sewa,” katanya.
Tak hanya itu, Zulkarnain juga membantah jika perpanjangan masa sewa Medan Mall di periodesasi kedua dilakukan tanpa adanya appraisal (penilaian).
“Untuk (masa sewa) periode kedua juga tetap dilakukan appraisal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti kondisi perpanjangan sewa Medan Mall yang disebut tidak melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa. Tidak dilakukannya tahapan appraisal harga sewa itu terungkap saat Komisi III melakukan RDP bersama BKAD Kota Medan baru-baru ini.(map)