33 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Aswan Ajak KPU Taat pada Putusan MK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk “melawan” Putusan MK tersebut.

Kemarin (21/8), Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna guna disahkan. Keputusan itu dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menilai, hal tersebut menunjukkan sikap kepanikan parpol yang tergabung di KIM. “Koalisi parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Baleg DPR RI,” kata Aswan Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Aswan, apapun keputusan legislatif, maka eksekusinya ada di KPU RI. Apakah KPU mengikuti keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK, atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena di jamin oleh UUD 45.

“Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional, dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk “melawan” Putusan MK tersebut.

Kemarin (21/8), Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna guna disahkan. Keputusan itu dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menilai, hal tersebut menunjukkan sikap kepanikan parpol yang tergabung di KIM. “Koalisi parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Baleg DPR RI,” kata Aswan Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Aswan, apapun keputusan legislatif, maka eksekusinya ada di KPU RI. Apakah KPU mengikuti keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK, atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena di jamin oleh UUD 45.

“Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional, dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/