29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Suap Seleksi PPPK Batubara, Kejatisu Teliti Berkas Mantan Bupati Zahir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas perkara dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dari penyidik kepolisian. Saat ini, kasus yang menyeret mantan Bupati Batubara, Zahir itu sedang diteliti kejaksaan.

“Terinformasi, berkas An Z (Zahir) telah diterima tim jaksa peneliti. Tim Jaksa meneliti kelengkapan berkas baik formil dan materil,” ujar Koordinator Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/8).

Penelitian berkas itu, lanjutnya, untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti pendukung di persidangan nantinya. “Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Begitupun jika berkas setelah melalui proses penelitian dirasa masih belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan kepada penyidik dengan memberikan petunjuk.

“Untuk itu apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik namun apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batubara tahun 2023 oleh Polda Sumut. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (prapid) ke PN Medan.

Namun seiring berjalannya proses prapid itu, kuasa hukum Zahir selaku pemohon mencabut prapid tersebut, pada 9 Agustus 2024. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas perkara dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dari penyidik kepolisian. Saat ini, kasus yang menyeret mantan Bupati Batubara, Zahir itu sedang diteliti kejaksaan.

“Terinformasi, berkas An Z (Zahir) telah diterima tim jaksa peneliti. Tim Jaksa meneliti kelengkapan berkas baik formil dan materil,” ujar Koordinator Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/8).

Penelitian berkas itu, lanjutnya, untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti pendukung di persidangan nantinya. “Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Begitupun jika berkas setelah melalui proses penelitian dirasa masih belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan kepada penyidik dengan memberikan petunjuk.

“Untuk itu apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik namun apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batubara tahun 2023 oleh Polda Sumut. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan (prapid) ke PN Medan.

Namun seiring berjalannya proses prapid itu, kuasa hukum Zahir selaku pemohon mencabut prapid tersebut, pada 9 Agustus 2024. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/