26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Bui

Foto: Rizky/ Metro Rantau Kapolres ketika meninjau kondisi bus usai insiden tabrakan beruntun yang menyebabkan 7 korban tewas di Desa Perlabean Kabupaten Labusel.
Foto: Rizky/ Metro Rantau
Kapolres ketika meninjau kondisi bus usai insiden tabrakan beruntun yang menyebabkan 7 korban tewas di Desa Perlabean Kabupaten Labusel.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, kini sopir bus Makmur yakni Candra Nainggolan (34) harus siap-siap menerima ancaman 6 tahun penjara.

Itu karena dia dinilai telah melanggar pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait tabrakan beruntun pada Rabu (14/7) pagi lalu yang menewaskan 7 penumpang.

“Candra Nainggolan dinilai lalai dalam mengemudikan busnya, sehingga terjadi tabrakan beruntun dengan bus FA Pembangunan Semesta BK 7732 DJ dan bus PT ALS BK 7941 DG,” terang Kasubag Humas Polres, AKP Viktor Sibarani, Kamis (14/7).

Tersangka juga dianggap tidak mampu mengendalikan kecepatan tinggi busnya, serta tidak lagi berada pada jalurnya. Setelah tes urine, kesalahan Candra Nainggolan murni akibat human error.

“Justru supir bus CV Makmur dalam kecepatan tinggi yang mendatangi Bus Pembangunan Semesta dan PT ALS, sehingga terjadi tabrakan,” ujar AKP Viktor Sibarani.

Lanjutnya, walau telah ditetapkan tersangka, Chandra belum ditahan karena masih menjalani perawatan patah kaki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Labusel, Abrar menegaskan bahwa lokasi tabrakan maut di kilometer 320-321 jurusan Medan-Kota Pinang Jalinsun Pekan Tolan/Perkebunan Perlabaian Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat, Labusel merupakan jalur aman.

“Lokasi itu bukan daerah rawan, itu daerah yang biasa saja dan daerah lokasi itu ya baru kali ini saja terjadi tabrakan,” ungkapnya.

Lintasan jalur lokasi tabrakan itu juga merupakan lintasan jalur nasional. Namun begitu, mereka tetap melakukan pengamanan dengan memberikan sejumlah rambu lalulintas khususnya daerah rawan.

“Itu jalan nasional, kita hanya menyisip rambu-rambu yang diperlukan. Semua rawan kecelakaan dijalur wilayah Kabupaten Labusel sudah diatasi, caranya ya nambah rambu jalan,” ujar Kadishubkominfo Pemkab Labusel itu lagi. (cr-1/ras)

Foto: Rizky/ Metro Rantau Kapolres ketika meninjau kondisi bus usai insiden tabrakan beruntun yang menyebabkan 7 korban tewas di Desa Perlabean Kabupaten Labusel.
Foto: Rizky/ Metro Rantau
Kapolres ketika meninjau kondisi bus usai insiden tabrakan beruntun yang menyebabkan 7 korban tewas di Desa Perlabean Kabupaten Labusel.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, kini sopir bus Makmur yakni Candra Nainggolan (34) harus siap-siap menerima ancaman 6 tahun penjara.

Itu karena dia dinilai telah melanggar pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait tabrakan beruntun pada Rabu (14/7) pagi lalu yang menewaskan 7 penumpang.

“Candra Nainggolan dinilai lalai dalam mengemudikan busnya, sehingga terjadi tabrakan beruntun dengan bus FA Pembangunan Semesta BK 7732 DJ dan bus PT ALS BK 7941 DG,” terang Kasubag Humas Polres, AKP Viktor Sibarani, Kamis (14/7).

Tersangka juga dianggap tidak mampu mengendalikan kecepatan tinggi busnya, serta tidak lagi berada pada jalurnya. Setelah tes urine, kesalahan Candra Nainggolan murni akibat human error.

“Justru supir bus CV Makmur dalam kecepatan tinggi yang mendatangi Bus Pembangunan Semesta dan PT ALS, sehingga terjadi tabrakan,” ujar AKP Viktor Sibarani.

Lanjutnya, walau telah ditetapkan tersangka, Chandra belum ditahan karena masih menjalani perawatan patah kaki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Labusel, Abrar menegaskan bahwa lokasi tabrakan maut di kilometer 320-321 jurusan Medan-Kota Pinang Jalinsun Pekan Tolan/Perkebunan Perlabaian Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat, Labusel merupakan jalur aman.

“Lokasi itu bukan daerah rawan, itu daerah yang biasa saja dan daerah lokasi itu ya baru kali ini saja terjadi tabrakan,” ungkapnya.

Lintasan jalur lokasi tabrakan itu juga merupakan lintasan jalur nasional. Namun begitu, mereka tetap melakukan pengamanan dengan memberikan sejumlah rambu lalulintas khususnya daerah rawan.

“Itu jalan nasional, kita hanya menyisip rambu-rambu yang diperlukan. Semua rawan kecelakaan dijalur wilayah Kabupaten Labusel sudah diatasi, caranya ya nambah rambu jalan,” ujar Kadishubkominfo Pemkab Labusel itu lagi. (cr-1/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/