26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Para Balon Bupati dan Wabup Labuhanbatu Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Rantaupapat

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – KPU Labuhanbatu mewajibkan seluruh pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang telah mendaftar melalui tahap pemeriksaan kesehatan.

“Menjadi keharusan setiap pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati di Pilkada Labuhanbatu untuk melalui tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan, Kamis 29 Agustus 2024 di Sekretariat KPU di Rantaupapat.

Seperti diketahui sebanyak 3 Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang mendaftarkan di Pilkada 2024. Diantaranya Balon Bupati dan Wabup Maya Hasmita dan Jamri (MARI). Kedua, Balon Bupati dan Wabup Hendri Syahputra Daulay dan Elya Rosa Siregar. Ketiga, Faizal Amri Siregar dan Raja Fanny Fatahillah (FAJA).

Kepada ketiga Paslon tersebut seusai lulus verifikasi berkas syarat calon dan syarat pencalonan langsung mendapatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU ke Rumah Sakit.

“Kita langsung berikan dan serahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat,” ujar Zafar.

Kata Zafar regulasi dasar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para balon Bupati dan Wabup adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
nomor 1090 tahun 2024
tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan. Pemeriksaan jiwa (rohani). Diantaranya pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Sedangkan pemeriksaan fisik (jasmani), meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah. Lalu pemeriksaan paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher; dan gigi serta mulut.

Selain itu pemeriksaan penunjang wajib meliputi darah dan urin, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, anti HIV dan sejumlah pemeriksaan lainnya.

“Tahap Pemeriksaan kesehatan paling lama tanggal 2 September 2024. Setiap calon menjalani pemeriksaan selama satu hari di RSUD Rantauprapat hingga selesai,” ujarnya.

Dan, pihaknya kata Zafar mengimbau para balon agar menginformasikan ke KPU kapan kesediaan menjalani pemeriksaan ke RSUD Rantaupapat agar dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan kesehatan para balon akan diinformasikan KPU kepada publik melalui konferensi pers media,” tandasnya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – KPU Labuhanbatu mewajibkan seluruh pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang telah mendaftar melalui tahap pemeriksaan kesehatan.

“Menjadi keharusan setiap pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati di Pilkada Labuhanbatu untuk melalui tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan, Kamis 29 Agustus 2024 di Sekretariat KPU di Rantaupapat.

Seperti diketahui sebanyak 3 Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang mendaftarkan di Pilkada 2024. Diantaranya Balon Bupati dan Wabup Maya Hasmita dan Jamri (MARI). Kedua, Balon Bupati dan Wabup Hendri Syahputra Daulay dan Elya Rosa Siregar. Ketiga, Faizal Amri Siregar dan Raja Fanny Fatahillah (FAJA).

Kepada ketiga Paslon tersebut seusai lulus verifikasi berkas syarat calon dan syarat pencalonan langsung mendapatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU ke Rumah Sakit.

“Kita langsung berikan dan serahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat,” ujar Zafar.

Kata Zafar regulasi dasar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para balon Bupati dan Wabup adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
nomor 1090 tahun 2024
tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan. Pemeriksaan jiwa (rohani). Diantaranya pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Sedangkan pemeriksaan fisik (jasmani), meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah. Lalu pemeriksaan paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher; dan gigi serta mulut.

Selain itu pemeriksaan penunjang wajib meliputi darah dan urin, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, anti HIV dan sejumlah pemeriksaan lainnya.

“Tahap Pemeriksaan kesehatan paling lama tanggal 2 September 2024. Setiap calon menjalani pemeriksaan selama satu hari di RSUD Rantauprapat hingga selesai,” ujarnya.

Dan, pihaknya kata Zafar mengimbau para balon agar menginformasikan ke KPU kapan kesediaan menjalani pemeriksaan ke RSUD Rantaupapat agar dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan kesehatan para balon akan diinformasikan KPU kepada publik melalui konferensi pers media,” tandasnya. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/