30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

2.905 Warga Medan Mengurus SKCK , Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Kota Medan yang mengurus permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak. Permohonan itu meningkat, setelah pemerintah membuka seleksi pegawai negari sipil (CPNS) tahun 2024.

Bahkan sejak dibuka sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024, tercatat sudah 2.905 orang warga yang mengurus SKCK. Terpantau di Mapolrestabes Medan, sejak pagi pukul 08.00 WIB, beberapa warga pemohon SKCK sudah mengantre.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan, warga yang datang pada pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes.

Sebab, kata dia, pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan apel serah terima piket fungsi didepan SPKT dan persiapan apel pagi yang digelar dihalaman Apel Polrestabes Medan.

“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” ujarnya, Senin (2/9).

Lebih jauh, lanjutnya, data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir, berjumlah 2.905 orang pemohon.

Dikatakannya, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dihari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, fotocopy KTP: 2 lembar, fotocopy kartu keluarga (KK): 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, fotocopy JKN: 1 lembar, pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” sebutnya.

Dia menambahkan, bagi pemohon SKCK hanya dikenakan biaya Rp30 ribu, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Kota Medan yang mengurus permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak. Permohonan itu meningkat, setelah pemerintah membuka seleksi pegawai negari sipil (CPNS) tahun 2024.

Bahkan sejak dibuka sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024, tercatat sudah 2.905 orang warga yang mengurus SKCK. Terpantau di Mapolrestabes Medan, sejak pagi pukul 08.00 WIB, beberapa warga pemohon SKCK sudah mengantre.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan, warga yang datang pada pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes.

Sebab, kata dia, pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan apel serah terima piket fungsi didepan SPKT dan persiapan apel pagi yang digelar dihalaman Apel Polrestabes Medan.

“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” ujarnya, Senin (2/9).

Lebih jauh, lanjutnya, data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir, berjumlah 2.905 orang pemohon.

Dikatakannya, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dihari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, fotocopy KTP: 2 lembar, fotocopy kartu keluarga (KK): 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, fotocopy JKN: 1 lembar, pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” sebutnya.

Dia menambahkan, bagi pemohon SKCK hanya dikenakan biaya Rp30 ribu, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/