25 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kantor DPM PPTSP Digeledah 3 Jam

Foto: Diva/Sumut Pos
Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

Dari amatan di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas menggunakan rompi berwarna cokelat bertuliskan Tipikor Poldasu berada di gedung itu. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha memimpin penggeledahan. Tampak mobil petugas Toyota Avanza berwarna hitam yang terparkir di belakang kantor itu mengeluarkan dua kotak plastik untuk dibawa ke dalam kantor.

Selama tiga jam mereka melakukan penggeledahan. Tak banyak yang mau memberikan keterangan. Salah seorang petugas keamanan yang ditanya soal kedatangan tim Tipikor Poldasu meyebut, penggeledahan itu diduga setelah penangkapan kemarin. “Ini kasus OTT kemarin, polisi lagi mencari berkas-berkas,”ungkap seorang sekuriti yang tak ingin namanya dikorankan.

Hasilnya, dua boks yang berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35), disita polisi. “Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah,” kata Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, kemarin.

Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp8,5 juta.

“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.

OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.”Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Foto: Diva/Sumut Pos
Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (6/9).

Dari amatan di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas menggunakan rompi berwarna cokelat bertuliskan Tipikor Poldasu berada di gedung itu. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha memimpin penggeledahan. Tampak mobil petugas Toyota Avanza berwarna hitam yang terparkir di belakang kantor itu mengeluarkan dua kotak plastik untuk dibawa ke dalam kantor.

Selama tiga jam mereka melakukan penggeledahan. Tak banyak yang mau memberikan keterangan. Salah seorang petugas keamanan yang ditanya soal kedatangan tim Tipikor Poldasu meyebut, penggeledahan itu diduga setelah penangkapan kemarin. “Ini kasus OTT kemarin, polisi lagi mencari berkas-berkas,”ungkap seorang sekuriti yang tak ingin namanya dikorankan.

Hasilnya, dua boks yang berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35), disita polisi. “Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah,” kata Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, kemarin.

Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp8,5 juta.

“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.

OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.”Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/