30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pilkada Serentak 2024, KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Penyandang Disabilitas

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, terus mensosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang.

Salah satu sasaran sosialisasi adalah ke Kantor Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di jalan Runding No 59 Sidikalang.

Kegiatan sudah berlangsung, Kamis (26/9/2024). Kata Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Sabtu (28/9/2024).

“Sosialisasi dihadiri 50 orang anggota PPDI dari 2 kecamatan yaitu Sidikalang dan sumbul. Kegiatan itu merupakan komitmen KPU terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5 yaitu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,”ucap Ridwan.

KPU Dairi berharap, teman-teman disabilitas berperan aktif dalam setiap tahapan kepemiluan dan akan berkoordinasi terhadap seluruh jajaran hierarkis untuk memberikan kesempatan yang sama sebagai penyelenggara.

“KPU juga akan memberikan kemudahan serta adaftif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas pada saat pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan digelar serentak, 27 November 2024 mendatang,”ungkap Ridwan. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, terus mensosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang.

Salah satu sasaran sosialisasi adalah ke Kantor Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di jalan Runding No 59 Sidikalang.

Kegiatan sudah berlangsung, Kamis (26/9/2024). Kata Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Sabtu (28/9/2024).

“Sosialisasi dihadiri 50 orang anggota PPDI dari 2 kecamatan yaitu Sidikalang dan sumbul. Kegiatan itu merupakan komitmen KPU terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5 yaitu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,”ucap Ridwan.

KPU Dairi berharap, teman-teman disabilitas berperan aktif dalam setiap tahapan kepemiluan dan akan berkoordinasi terhadap seluruh jajaran hierarkis untuk memberikan kesempatan yang sama sebagai penyelenggara.

“KPU juga akan memberikan kemudahan serta adaftif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas pada saat pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan digelar serentak, 27 November 2024 mendatang,”ungkap Ridwan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/