24 C
Medan
Thursday, October 17, 2024
spot_img

Polres Langkat Dalami Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pemotongan Gaji

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mendalami pengaduan masyarakat (Dumas) adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Kwala Musam, Kecamatan Batangserangan. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemotongan gaji perangkat desa.

Informasi dirangkum, penyidik mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi usai menerima pengaduan masyarakat atau dumas pada 2 September 2024. Usai menerima dumas, penyidik kemudian melakukan pemanggilan saksi terhadap beberapa perangkat desa, termasuk kepala dusun.

Satu di antara kadus yang diambil keterangannya adalah Edi Swanda Aritonang. “Kami hadir ke Polres Langkat terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Kwala Musam,” kata Edi Suwanda ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Dia dipanggil oleh penyidik pada Senin (14/10/2024) lalu. “Ditanya soal dana desa, soal gaji kami yang belum dibayar, dan pemotongan-pemotongan gaji kepala dusun. Saya tiap bulan dipotong Rp400 ribu,” ucap Edi.

“Kalau soal anggaran pembangunan di dusun kami, kami tidak pernah diikutsertakan. Kamipun tidak puas dengan hasil pengerjaan itu,” timpal Edi yang merupakan Kadus Sampan Getek.

Kadus sejatinya menerima gaji setiap bulan sebesar Rp2,5 juta. Namun, gajinya diduga disunat Rp400 ribu dan menerima Rp2,1 juta.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, adanya pemanggilan tersebut. “Kami masih melakukan klarifikasi terkait dumas. Saya belum bisa menyimpulkan saat ini, karena masih kami klarifikasi benar atau tidaknya dugaan tersebut,” pungkasnya.

Dumas dimaksud berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2019. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mendalami pengaduan masyarakat (Dumas) adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Kwala Musam, Kecamatan Batangserangan. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemotongan gaji perangkat desa.

Informasi dirangkum, penyidik mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi usai menerima pengaduan masyarakat atau dumas pada 2 September 2024. Usai menerima dumas, penyidik kemudian melakukan pemanggilan saksi terhadap beberapa perangkat desa, termasuk kepala dusun.

Satu di antara kadus yang diambil keterangannya adalah Edi Swanda Aritonang. “Kami hadir ke Polres Langkat terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Kwala Musam,” kata Edi Suwanda ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Dia dipanggil oleh penyidik pada Senin (14/10/2024) lalu. “Ditanya soal dana desa, soal gaji kami yang belum dibayar, dan pemotongan-pemotongan gaji kepala dusun. Saya tiap bulan dipotong Rp400 ribu,” ucap Edi.

“Kalau soal anggaran pembangunan di dusun kami, kami tidak pernah diikutsertakan. Kamipun tidak puas dengan hasil pengerjaan itu,” timpal Edi yang merupakan Kadus Sampan Getek.

Kadus sejatinya menerima gaji setiap bulan sebesar Rp2,5 juta. Namun, gajinya diduga disunat Rp400 ribu dan menerima Rp2,1 juta.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, adanya pemanggilan tersebut. “Kami masih melakukan klarifikasi terkait dumas. Saya belum bisa menyimpulkan saat ini, karena masih kami klarifikasi benar atau tidaknya dugaan tersebut,” pungkasnya.

Dumas dimaksud berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2019. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/