25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ganja dan Sabu Dijual kepada Nelayan

Brimob Tangkap Bandar Narkoba di Sergai

TEBINGTINGGI-Satuan Reserse Brimob (Sat Resmob) Detasmen B Kota Tebingtinggi menggerebek lokasi persembunyian bandar narkoba di sebuah kolam pancing di Desa Keramat Asam Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (25/10) sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, seorang tersangka, Zulfikar (31) warga Dusun I Desa Pekan Tanjungberingin Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai ditangkap dan menyita barang bukti 1,4 kg daun ganja kering, uang Rp890 ribu, satu unit telepon gengam, timbangan elektrik, satu pak kertas pembungkus sabu-sabu, dua paket sabu-sabu, alat isap bong, dan dua unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3253 OE dan Honda Supra BK 4337 OE.

Kaden Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi melalui Tim Resmob, Ipda Zulham SH mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi incaran petugas selama dua tahun belakangan ini. Tersangka dikenal pandai berkelit ketika petugas melakukan penangkapan. “Proses selanjutnya akan serahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai,” katanya.

Sementara pengakuan Zulfikar, ganja yang disita polisi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp5 ribu per-amplopnya. Jika 1 kilogram ganja terjual maka keuntungan keselurhan yang didapatnya berkisar Rp500 ribu.
“Profesi ini saya tekuni 2 tahun lalu,” kata Zulfikar, yang juga mantan residivis kasus pengedar ganja ini dan bebas pada tahun 2010 lalu.  Kata ayah empat orang anak ini dia nekat kembali menjual ganja dan sabu-sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. (mag-3)

Brimob Tangkap Bandar Narkoba di Sergai

TEBINGTINGGI-Satuan Reserse Brimob (Sat Resmob) Detasmen B Kota Tebingtinggi menggerebek lokasi persembunyian bandar narkoba di sebuah kolam pancing di Desa Keramat Asam Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (25/10) sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, seorang tersangka, Zulfikar (31) warga Dusun I Desa Pekan Tanjungberingin Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai ditangkap dan menyita barang bukti 1,4 kg daun ganja kering, uang Rp890 ribu, satu unit telepon gengam, timbangan elektrik, satu pak kertas pembungkus sabu-sabu, dua paket sabu-sabu, alat isap bong, dan dua unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3253 OE dan Honda Supra BK 4337 OE.

Kaden Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi melalui Tim Resmob, Ipda Zulham SH mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi incaran petugas selama dua tahun belakangan ini. Tersangka dikenal pandai berkelit ketika petugas melakukan penangkapan. “Proses selanjutnya akan serahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai,” katanya.

Sementara pengakuan Zulfikar, ganja yang disita polisi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp5 ribu per-amplopnya. Jika 1 kilogram ganja terjual maka keuntungan keselurhan yang didapatnya berkisar Rp500 ribu.
“Profesi ini saya tekuni 2 tahun lalu,” kata Zulfikar, yang juga mantan residivis kasus pengedar ganja ini dan bebas pada tahun 2010 lalu.  Kata ayah empat orang anak ini dia nekat kembali menjual ganja dan sabu-sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/