31 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Lakalantas Diduga Libatkan Anak Mantan Ketua DPRD Medan, LBH Desak Polisi Usut Tuntas

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.

โ€œPolisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat, sehingga lamban mengusut,โ€ ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Sabtu (26/10) lalu.

Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.

โ€œPolisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban,โ€ katanya.

Dia juga menilai, penabrak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

โ€œPertanggungjawaban hukum yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP, dengan unsur kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka,โ€ jelas Irvan.

Sementara itu, Nicholas, pemilik mobil yang ringsek ditabrak anak eks anggota dewan tersebut, telah membuat laporan resmi ke Satlantas Polrestabes Medan, dengan No: LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

โ€œSaya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti Satlantas Polrestabes Medan. Jadikan mobil yang ringsek ini sebagai barang bukti,โ€ harapnya.

Terpisah, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

โ€œKasus tersebut masih lidik,โ€ pungkasnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.

โ€œPolisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat, sehingga lamban mengusut,โ€ ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Sabtu (26/10) lalu.

Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.

โ€œPolisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban,โ€ katanya.

Dia juga menilai, penabrak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

โ€œPertanggungjawaban hukum yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP, dengan unsur kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka,โ€ jelas Irvan.

Sementara itu, Nicholas, pemilik mobil yang ringsek ditabrak anak eks anggota dewan tersebut, telah membuat laporan resmi ke Satlantas Polrestabes Medan, dengan No: LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

โ€œSaya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti Satlantas Polrestabes Medan. Jadikan mobil yang ringsek ini sebagai barang bukti,โ€ harapnya.

Terpisah, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

โ€œKasus tersebut masih lidik,โ€ pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru