30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Lakalantas Diduga Libatkan Anak Mantan Ketua DPRD Medan, LBH Desak Polisi Usut Tuntas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.

“Polisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat, sehingga lamban mengusut,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Sabtu (26/10) lalu.

Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.

“Polisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Dia juga menilai, penabrak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pertanggungjawaban hukum yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP, dengan unsur kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka,” jelas Irvan.

Sementara itu, Nicholas, pemilik mobil yang ringsek ditabrak anak eks anggota dewan tersebut, telah membuat laporan resmi ke Satlantas Polrestabes Medan, dengan No: LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

“Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti Satlantas Polrestabes Medan. Jadikan mobil yang ringsek ini sebagai barang bukti,” harapnya.

Terpisah, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

“Kasus tersebut masih lidik,” pungkasnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.

“Polisi harus bergerak cepat mengusutnya, jangan karena yang nabrak anak pejabat, sehingga lamban mengusut,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, Sabtu (26/10) lalu.

Irvan menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum, tanpa memandang status sosial pelaku.

“Polisi harus bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak mengenal anak pejabat. Jika ada kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Dia juga menilai, penabrak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pertanggungjawaban hukum yakni Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP, dengan unsur kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain luka,” jelas Irvan.

Sementara itu, Nicholas, pemilik mobil yang ringsek ditabrak anak eks anggota dewan tersebut, telah membuat laporan resmi ke Satlantas Polrestabes Medan, dengan No: LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

“Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti Satlantas Polrestabes Medan. Jadikan mobil yang ringsek ini sebagai barang bukti,” harapnya.

Terpisah, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

“Kasus tersebut masih lidik,” pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/