Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, mengusut tuntas kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mobil anak mantan Ketua DPRD Medan.
Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku pendamping masyarakat Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, kesulitan menerima informasi yang berkaitan proses penyidikan perkara perambahan hutan. Meski status perkara sudah tahap penyidikan, tapi LBH Medan kesulitan dan bahkan harus 'tegang urat' dengan penyidik ketika menyoal kasusnya.
Lembaga Bantuan Hukum Medan yang menerima pengaduan dari para guru honorer atau pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Guru Kabupaten Langkat mendesak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan terkait proses seleksi tersebut. Pasalnya, LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait sistem seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut) memerintahkan Polda Sumut menyerahkan data daftar pencarian orang (DPO) diseluruh jajarannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Hal itu diketahui, setelah dikabulkannya permohonan LBH Medan.
Sebanyak 8 warga pemilik rumah di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Deliserdang pada 31 Mei 2023 lalu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, baru-baru ini.
Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Selain itu, tiga terdakwa lainnya, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, juga dituntut 3 tahun bui. Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Pengawas Kejaksaan RI, memeriksa Kajari, Kasipidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Tim Pemantau Sidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai persidangan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Orangutan Sumatra, dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti belum di eksekusinya 4 oknum anggota Polrestabes Medan, terkait kasus pencurian uang penggeledahan Rp650 juta. Lembaga yang konsen dalam kasus HAM dan penegakan hukum ini, khawatir bila tak segera dieksekusi akan memperburuk citra Polri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes untuk kembali mengeksekusi tanah wakaf di Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, mereka kecewa terhadap kinerja kepolisian dan pengadilan, yang menunda eksekusi tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumut menetapkan tersangka atas laporan Herawaty terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anaknya, Derajat Lagola.
SUMUTPOS.CO - Dandenpom 1/5 Letkol CPM Sudarsono memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di Kantor LBH Medan, di Denpom 1/5 Jalan Letjen Suprapto, Jumat...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan segera menyurati Pangdam I Bukit Barisan dan Panglima TNI, terkait adanya aksi enam orang berambut cepak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sarat permainan. Terang saja, 3 terdakwa hingga saat ini tidak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengaku tak sepaham dengan aksi tembak mati begal sadis yang marak terjadi. Pasalnya,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata menilai, OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Batubara, OK Arya, dan rekan-rekannya, Rabu...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Forum Daerah Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (Forda UKM Sumut), bersama puluhan pelaku UMKM dari Serdangbedagai, Deliserdang, dan Binjai, mendatangi kantor Lembaga...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan sikap tidak profesionalnya Hakim di Pengadilan Langkat, yang menyidangkan kasus pemalsuan data otentik berupa surat tanah...