MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Gustinawati mengaku siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Dia pun mengklarifikasi perihal tudingan pungutan liar (pungli) sebesar Rp240 ribu yang ditujukan kepadanya terkait pengurusan dua akte kelahiran.
Diakuinya, pada 2023 lalu ada warganya bernama Veri Eni Sari, mengurus akte kelahiran untuk dua orang anaknya yang sudah berusia di atas 10 tahun. Anak pertama sudah berusia 18 tahun dan anak kedua berusia 15 tahun. Namun hingga saat ini, kedua akte kelahiran tersebut belum juga selesai.
Kepling yang akrab disapa Tina ini mengaku, dirinya sudah berusaha menyelesaikan akte kalahiran tersebut. Namun saat dikrosceknya ke Kantor Camat Medan Amplas, ternyata akte kelahiran atas nama kedua anak tersebut sudah pernah diterbitkan pada 2015 lalu.
“Saya akui, itu merupakan kelalaian saya dalam melaksanakan tugas. Untuk pengurusan dua akte lahir itu, saya siap bertanggung jawab dan akan menyelesaikannya dengan cepat,” kata Tina kepada SumutPos.co, Selasa (10/12) sore.
Menurutnya, dia sudah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi rumah warganya itu. Namun ternyata, warga tersebut sudah tidak tinggal di lingkungannya lagi, pindah ke Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. “Walau begitu, saya berjanji akan terus berusaha menyelesaikan akte lahir tersebut secepatnya,” tegas Tina.
Sementara, saat SumutPos.co berusaha mengkonfirmasi Veri Eni Sari dengan mendatangi rumahnya sesuai dengan alamat yang disampaikan Tina, ternyata dia tidak berada di rumah. Menurut informasi, dia sedang berada di Rumah Sakit Mitra Medika menemainya anaknya yang diopname.
Kemudian difasilitasi Tina, SumutPos.co melakukan video call dengan Veri Eni Sari. Dia mengaku, dirinya ada menyerahkan berkas untuk pengurusan akte lahir anaknya kepada Kepling Tina.
“Memang untuk pengurusan akte lahir, saya langsung berurusan dengan kepling tersebut tahun 2023. Kalau dikatakan saya sudah pernah buat akte kelahiran itu pada 2015, saya tidak tahu. Saya hanya berharap, akte lahir anak saya itu bisa cepat selesai,” tegas Veri.
Sementara, Lurah Harjosari 2 Medan Amplas, Muhammad Adi Kurniawan ST MSP yang dikonfirmasi SumutPos.co, mengaku sudah memberikan sanksi tegas kepada Kepling IX, Gustinawati. “Kepling tersebut sudah saya panggil dan sudah saya berikan surat peringatan keras pada Senin (9/12) kemarin,” ujar Adi.
Dia pun mengingatkan Kepling lainnya, jangan sekali-kali melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. “Bila masih ada lagi Kepling melakukan pungli, saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Layani warga dengan baik dan ikhlas tanpa ada imbalan apapun,” pungkasnya. (omi/adz)