BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Binjai sudah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang dilayangkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, Taufiq. Dalam putusan hakim tunggal Diana Gultom, permohonan prapid dari pemohon.
Adapun permohonan prapid yang dilayangkan pemohon adalah penetapan tersangka yang tidak sah. Selain itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, tim penyidik selaku termohon dalam Prapid dinyatakan menang oleh hakim.
“Salah seorang tersangka melakukan praperadilan dan hasil dari putusan prapid sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Binjai,” kata Noprianto, Rabu (18/12/2024).
“Pada intinya Kejaksaan Negeri Binjai memenangkan prapid atas nama tersangka Taufiq dalam kasus korupsi,” sambungnya.
Ia menambahkan, penyidik akan fokus melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. “Tim Pidsus akan fokus dan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Medan,” tukasnya.
Taufiq dan rekanan berinisial RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018-2022. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap RS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
Sementara Taufiq masih dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya. Artinya, Taufiq belum dijebloskan ke Lapas Binjai.
Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini hampir Rp1 miliar atau persisnya Rp952.402.563. (ted)