28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Direktur CV Aida Cahaya Lestari DPO

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus) Kejari Binjai mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Dodi Asmara. Pasalnya, rekanan Dinas Pendidikan yang merupakan Direktur CV Aida Cahaya Lestari itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik saat berstatus tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, penyidik telah mengeluarkan surat DPO tersebut. “Kami juga sudah kordinasi hal ini ke Kejatisu,” kata Victor, Selasa (8/5).

Selain mengeluarkan surat DPO, tersangka yang merupakan rekanan pelaksana pengadaan barang itu juga sudah dicekal keluar negeri. Menurut Kajari, penyidik juga sudah berupaya mengendus keberadaan yang bersangkutan.

Sayang, upaya tersebut belum menuai hasil. Selain keberadaannya, penyidik juga tengah mengendus aset-aset yang bersangkutan.

“Tersangka yang satu lagi dari PPK kooperatif,” sambung bekas Kajari Kualatungkal ini.

Kedua tersangka sejauh ini belum ditahan penyidik. Victor menambahkan, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna menghitung kerugian negara dari auditor yang independen.

Kata Victor, hasil audit dari BPKP nanti bisa saja bertambah. “Hasil audit (kerugian negara) yang Rp200 juta itu merupakan hasil dari hitungan jaksa. BPKP Sumut akan mengundang kita (Kejari Binjai) terkait surat permohonan kami, sudah mendapat balasan, Minggu depan itu, (undangannya),” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka. Keduanya masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Penyidik menetapkan mereka tersangka pada 28 Maret 2018.

Dugaan penyelewengan pada pengadaan sound sistem dan mesin tik fiktif yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Sekira 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ismail Ginting yang saat itu menjabat Sekretaris Disdik pun pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik sebagai saksi pada Rabu (28/3) lalu.

Beredar kabar, Ismail Ginting sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun hal itu ditepis Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hery P Situmorang.

“Belum, masih sebagai saksi (Ismail). Tapi tak menutup kemungkinan juga ada tersangka baru,” jawab Hery disoal peningkatan status Ismail dari saksi menjadi tersangka.(ted/ala)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus) Kejari Binjai mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Dodi Asmara. Pasalnya, rekanan Dinas Pendidikan yang merupakan Direktur CV Aida Cahaya Lestari itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik saat berstatus tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, penyidik telah mengeluarkan surat DPO tersebut. “Kami juga sudah kordinasi hal ini ke Kejatisu,” kata Victor, Selasa (8/5).

Selain mengeluarkan surat DPO, tersangka yang merupakan rekanan pelaksana pengadaan barang itu juga sudah dicekal keluar negeri. Menurut Kajari, penyidik juga sudah berupaya mengendus keberadaan yang bersangkutan.

Sayang, upaya tersebut belum menuai hasil. Selain keberadaannya, penyidik juga tengah mengendus aset-aset yang bersangkutan.

“Tersangka yang satu lagi dari PPK kooperatif,” sambung bekas Kajari Kualatungkal ini.

Kedua tersangka sejauh ini belum ditahan penyidik. Victor menambahkan, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna menghitung kerugian negara dari auditor yang independen.

Kata Victor, hasil audit dari BPKP nanti bisa saja bertambah. “Hasil audit (kerugian negara) yang Rp200 juta itu merupakan hasil dari hitungan jaksa. BPKP Sumut akan mengundang kita (Kejari Binjai) terkait surat permohonan kami, sudah mendapat balasan, Minggu depan itu, (undangannya),” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka. Keduanya masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Penyidik menetapkan mereka tersangka pada 28 Maret 2018.

Dugaan penyelewengan pada pengadaan sound sistem dan mesin tik fiktif yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Sekira 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ismail Ginting yang saat itu menjabat Sekretaris Disdik pun pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik sebagai saksi pada Rabu (28/3) lalu.

Beredar kabar, Ismail Ginting sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun hal itu ditepis Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hery P Situmorang.

“Belum, masih sebagai saksi (Ismail). Tapi tak menutup kemungkinan juga ada tersangka baru,” jawab Hery disoal peningkatan status Ismail dari saksi menjadi tersangka.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/