28 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Sosper di Medan Petisah, Reza Pahlevi Minta Pembuang Sampah Sembarangan Harus Ditindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom menegaskan, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, harus ditindak tegas.

“Dan untuk masyarakat ataupun oknum yang melakukan tindakan membuang sampah sembarangan, maka itu harus ditindak tegas. Masyarakat juga diminta bekerjasama untuk membantu menertibkannya, kalau ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung di tegur saja, dan lihat dia warga mana”ujar Reza usai mendengar keluhan warga pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Rejeki No.10, Lapangan Mini FC Batak United, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu(19/1/25).

Dikatakan Afifah, warga yang mengeluhkan adanya oknum warga membuang sampah sembarangan ke lingungan tempatnya tinggal, pelaku pembuang sampah sembarangan akan membuangnya Kembali kalua tidak dijagain oleh warga.
Reza pu mengimbau masyarakat, agar membantu dalam hal penanganan sampah. Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan hingga tepat waktu dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kelurahan.
Sementara itu, Suci Lawati Yano, M.Psi, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, kembali mengajak masyarakat untuk mampu menangani sampah lewat pengelolahan yang tepat. Sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, bahkan memberikan tambahan uang masuk untuk rumahtangga.

“Sosialisasi Perda ini kita lakukan sebagai wujud tanggungjawab kita terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena kita menjadikan kejadian atau bencana alam banjir yang kemarin terjadi di Kota Medan, untk itu kita diskusi dan mengkaji salah satu penyebabnya adalah sampah. Maka, dari itu kita mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi Perda ini, karena masyarakat adalah pendukung utama dari Perda ini. Selain itu, kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah” Jelas Reza.

Reza juga menyampaikan bahwa, terkhusus Kelurahan Tanjung Gusta sudah di perjuangkan oleh camat Medan Helvetia dan lurah Tanjung Gusta, dalam musrenbang untuk perbaikan drainase dan infrastruktur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reza tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat agar cepat tanggap dan mengambil kesempatan baik yang ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, untuk membuat bank sampah.

“Saya ingin dengan adanya kegiatan ini, informasi terkait pengelolaan sampah yang disampaikan bisa menambah penghasilan masyarakat. Maka akan segera dibentuk di setiap lingkungan Bank Sampah yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan pastinya mendapatkan “cuan” dengan dukungan atau kolaborasi Pemko Medan, dan dinas terkait tentunya”pungkasnya.

Reza kembali menyampaikan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar Pemko bisa menyediakan lokasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai bank sampah, per Kelurahan, selain itu juga masalah pengangkutan sampah yang menjadi masalah masyarakat disetiap Kelurahan yang ada di Kota Medan.

“Dimohon kan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendiskusikan dengan serius kepada Bapak Kepala Dinas untuk masalah pengangkutan sampah, agar masyarakat tidak sempat membuang sampah sembarangan”tegas Reza.
Reza Menambahkan, pemerintah juga harus mendukung masyarakat dalam menanggulangi sampah, dengan mengirimkan petugas-petugaa kebersihan untuk mengangkut sampah-sampah yang sudah dikumpulkan masyarakat. Yang sudah melalu proses pemilahan.(mag-2/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom menegaskan, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, harus ditindak tegas.

“Dan untuk masyarakat ataupun oknum yang melakukan tindakan membuang sampah sembarangan, maka itu harus ditindak tegas. Masyarakat juga diminta bekerjasama untuk membantu menertibkannya, kalau ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung di tegur saja, dan lihat dia warga mana”ujar Reza usai mendengar keluhan warga pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Rejeki No.10, Lapangan Mini FC Batak United, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu(19/1/25).

Dikatakan Afifah, warga yang mengeluhkan adanya oknum warga membuang sampah sembarangan ke lingungan tempatnya tinggal, pelaku pembuang sampah sembarangan akan membuangnya Kembali kalua tidak dijagain oleh warga.
Reza pu mengimbau masyarakat, agar membantu dalam hal penanganan sampah. Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan hingga tepat waktu dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kelurahan.
Sementara itu, Suci Lawati Yano, M.Psi, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, kembali mengajak masyarakat untuk mampu menangani sampah lewat pengelolahan yang tepat. Sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, bahkan memberikan tambahan uang masuk untuk rumahtangga.

“Sosialisasi Perda ini kita lakukan sebagai wujud tanggungjawab kita terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena kita menjadikan kejadian atau bencana alam banjir yang kemarin terjadi di Kota Medan, untk itu kita diskusi dan mengkaji salah satu penyebabnya adalah sampah. Maka, dari itu kita mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi Perda ini, karena masyarakat adalah pendukung utama dari Perda ini. Selain itu, kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah” Jelas Reza.

Reza juga menyampaikan bahwa, terkhusus Kelurahan Tanjung Gusta sudah di perjuangkan oleh camat Medan Helvetia dan lurah Tanjung Gusta, dalam musrenbang untuk perbaikan drainase dan infrastruktur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reza tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat agar cepat tanggap dan mengambil kesempatan baik yang ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, untuk membuat bank sampah.

“Saya ingin dengan adanya kegiatan ini, informasi terkait pengelolaan sampah yang disampaikan bisa menambah penghasilan masyarakat. Maka akan segera dibentuk di setiap lingkungan Bank Sampah yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan pastinya mendapatkan “cuan” dengan dukungan atau kolaborasi Pemko Medan, dan dinas terkait tentunya”pungkasnya.

Reza kembali menyampaikan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar Pemko bisa menyediakan lokasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai bank sampah, per Kelurahan, selain itu juga masalah pengangkutan sampah yang menjadi masalah masyarakat disetiap Kelurahan yang ada di Kota Medan.

“Dimohon kan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendiskusikan dengan serius kepada Bapak Kepala Dinas untuk masalah pengangkutan sampah, agar masyarakat tidak sempat membuang sampah sembarangan”tegas Reza.
Reza Menambahkan, pemerintah juga harus mendukung masyarakat dalam menanggulangi sampah, dengan mengirimkan petugas-petugaa kebersihan untuk mengangkut sampah-sampah yang sudah dikumpulkan masyarakat. Yang sudah melalu proses pemilahan.(mag-2/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/