Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (11/5/2026). Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan PUD Pasar dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Hari ini saya membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di PUD Pasar Kota Medan. Selama ini dari pemberitaan maupun informasi yang beredar, seolah-olah saya yang salah dan korupsi. Hari ini kita buktikan persoalan hukum sebenarnya yang ada di PUD Pasar,” ucap Anggia didampingi kuasa hukumnya, Munawar Sajali SH MH dan perwakilan organisasi mahasiswa serta Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (PT3SU) usai melapor ke Kejari Medan, Senin (11/5/2026).
Dalam laporannya, Anggia mengaku telah menyertakan berbagai bukti dan dokumen pendukung terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
“Ada beberapa item yang kita laporkan, bukti-bukti juga sudah kita serahkan. Laporan ini juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait dugaan korupsi di PUD Pasar Kota Medan,” katanya.
Anggia menegaskan, dirinya tidak memiliki niat sedikit pun melakukan korupsi sejak diamanahkan memimpin PUD Pasar Kota Medan.
“Saya di sini hanya ingin menyelamatkan keuangan negara. Dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu saya memilih membuka semuanya secara terang-benderang agar persoalan sebenarnya di PUD Pasar Kota Medan bisa diketahui publik dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan laporan tersebut, Anggia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang ada sehingga persoalan di tubuh PUD Pasar Kota Medan menjadi jelas.
“Saya percaya dengan penegakan hukum kita, apalagi ini menyangkut penyelamatan uang negara dan hak para pedagang pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris P3TSU M Iqbal mengaku mendukung langkah Dirut PUD Pasar Kota Medan dalam melaporkan dugaan korupsi yang terjadi.
“Selama ini kami pedagang yang menjadi korban. Retribusi dikutip, tapi kondisi pasar tidak ada perbaikan. Keamanan tidak jelas, banyak pencurian, pasar juga becek tanpa pembenahan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, pengelolaan pasar ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Irsan Armadi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Menurut Irsan Armadi, temuan audit BPK tidak dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Ia menilai, dugaan kebocoran PAD harus segera diusut secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. “Kami meminta kepada Kejatisu agar segera turun untuk menertibkan dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menjalankan temuan BPK. Dugaan adanya kebocoran PAD ini sudah terang benderang melalui hasil audit BPK. Ketika rekomendasi dan aturan dari BPK tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” tegas Irsan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pembenahan tata kelola di PUD Pasar agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Selain mendesak penegakan hukum, PD Pemuda Muhammadiyah Kota Medan turut mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang dinilai aktif mendorong pengawasan terhadap peningkatan PAD dari sektor pasar daerah. (map/ila)

