SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sergai dan dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, Panitera Pidana Deni Suprianto mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.
“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.
Rufina menekankan pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depan.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rufina juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.
“Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para kepala satuan (Kasat) dan Kapolsek di wilayah ini,” ujar Rufina.
Rufina berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, dapat terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh perwakilan pejabat yang hadir. (fad/han)