26 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

11 Kapal Pukat Trawl Dibakar

TERBAKAR:Kapal Pukat Trawl ludes terbakar saat dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sergai di Bantaran Sungai Tanjung Beringin.
Photo:Surya Bakti Sumut pos.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 11 Kapal Pukat Trawl dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) di bantaran Sungai Tanjung Beringin, Sergai, Selasa (7/2) siang.

Kasipudum Kejaksaan Negeri Sergai, Afrizal Ch kepada Sumut Pos disela-sela pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan 11 unit barang bukti kapal trawl ini merupakan kasus penggunaan alat tangkap yang di larang oleh Negara, dan telah selesai dan tahap akhir pemusnahan barang bukti, dari 11 Kapal Trawl ini juga ada 11 tersangka dan telah dihukum rata-rata 1,9 tahun penjara.  “Ini kasus tahap akhir tahun 2016 ada 11 tersangka dan 11 unit kapal sebagai barang bukti dan tahap akhir pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar” terang Afrizal.

Sementara itu, Kasat Pol Air AKP Edy Plantino mengatakan, dalam tahun 2016 Sat Pol Air berhasil menangkap 23 unit Kapal Pukat Trawl yang berasal dari Batubara, Pantai Labu dan Tanjung Beringin. Dalam penindakan itu Sat Pol Air tidak pernah pandang bulu baik kapal siapa maupun ada pembekap kapal-kapal tersebut. “Di tahun 2016 ini ada 23 unit kapal trawl yang berhasil di tangkap untuk pemusnahan sudah dilakukan 2 kali dan di awal tahun 2017 Sat Pol Air baru saja menangkap 3 unit kapal trawl juga berasal dari Batu Bara”Ungkap Edy.

Edy mengakui, jika masih ada kapal-kapal Trawl yang beroperasi di wilayah perairan Batu Bara dan Sergai. Namun, Sat Pol Air tidak akan mentolelir bagi Kapal Trawl tersebut. “Jika masih berani melakukan penangkapan ikan menggunakan alat trawl, Pol Air tetap menindak 2016 ada 23 unit dan 23 tersangka. Jadi ini menjadi acuan bagi pemilik kapal trawl yang masih berani melaut, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan bila melakukan perlawanan akan ditindak tegas dengan tembakan,”jelasnya. (sur/han)

 

 

TERBAKAR:Kapal Pukat Trawl ludes terbakar saat dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sergai di Bantaran Sungai Tanjung Beringin.
Photo:Surya Bakti Sumut pos.

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 11 Kapal Pukat Trawl dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) di bantaran Sungai Tanjung Beringin, Sergai, Selasa (7/2) siang.

Kasipudum Kejaksaan Negeri Sergai, Afrizal Ch kepada Sumut Pos disela-sela pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan 11 unit barang bukti kapal trawl ini merupakan kasus penggunaan alat tangkap yang di larang oleh Negara, dan telah selesai dan tahap akhir pemusnahan barang bukti, dari 11 Kapal Trawl ini juga ada 11 tersangka dan telah dihukum rata-rata 1,9 tahun penjara.  “Ini kasus tahap akhir tahun 2016 ada 11 tersangka dan 11 unit kapal sebagai barang bukti dan tahap akhir pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar” terang Afrizal.

Sementara itu, Kasat Pol Air AKP Edy Plantino mengatakan, dalam tahun 2016 Sat Pol Air berhasil menangkap 23 unit Kapal Pukat Trawl yang berasal dari Batubara, Pantai Labu dan Tanjung Beringin. Dalam penindakan itu Sat Pol Air tidak pernah pandang bulu baik kapal siapa maupun ada pembekap kapal-kapal tersebut. “Di tahun 2016 ini ada 23 unit kapal trawl yang berhasil di tangkap untuk pemusnahan sudah dilakukan 2 kali dan di awal tahun 2017 Sat Pol Air baru saja menangkap 3 unit kapal trawl juga berasal dari Batu Bara”Ungkap Edy.

Edy mengakui, jika masih ada kapal-kapal Trawl yang beroperasi di wilayah perairan Batu Bara dan Sergai. Namun, Sat Pol Air tidak akan mentolelir bagi Kapal Trawl tersebut. “Jika masih berani melakukan penangkapan ikan menggunakan alat trawl, Pol Air tetap menindak 2016 ada 23 unit dan 23 tersangka. Jadi ini menjadi acuan bagi pemilik kapal trawl yang masih berani melaut, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan bila melakukan perlawanan akan ditindak tegas dengan tembakan,”jelasnya. (sur/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/